Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) bagi peserta yang peserta terkonfirmasi positif Covid-19. Jika di hari penjadwalan ulang tersebut peserta masih terkonfirmasi positif Covid-19, maka Mahkamah Agung akan kembali melakukan penjadwalan.
Penjadwalan ulang ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
Sekretaris Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS 2021, Hasbi, menyatakan bahwa peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah melapor ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung dapat melihat jadwal baru untuk tes SKD CPNS 2021 di laman Mahkamah Agung.
Advertisement
"Peserta yang telah dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian agar melakukan Swab Test dua hari sebelum pelaksanaan ujian, " kata dia dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada minggu (19/9/2021). Hasil Swab Test disampaikan ke panitia seleksi CPNS Mahkamah Agung RI melalui pengisian form pada link yang ada di laman Mahkamah Agung juga.
Jika peserta yang sudah mendapat jadwal ulang tes SKD tersebut tetapi hasil Swab Test masih positif, maka Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk dimintakan penjadwalan ulang Kembali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jangan Coba Menipu, Tes SKD CPNS 2021 Gunakan Sistem Face Recognition
SKD CPNS 2021 yang sudah berlangsung sejak 2 September 2021 menerapkan beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh peserta. Para peserta SKD CPNS 2021 diharapkan mematuhi segala aturan yang ada supaya bisa lolos proses seleksi ini.
Salah satu aturan yang terdapat dalam ketentuan SKD CPNS 2021 adalah sistem pengenalan wajah atau face recognition.
Dikutip dari akun Instagram resmi BKN, Jumat (17/09/2021), salah satu tujuan dibuatnya fitur face recognition ini adalah untuk mendeteksi peserta yang mengikuti SKD benar-benar sudah terdaftar dalam portal SSCASN. Jika foto yang diinput berbeda, otomatis wajah peserta tidak akan terdeteksi.
Oleh karena itu, peserta SKD CPNS 22021 yang tidak ingin bermasalah ketika melewati face recognition ini sudah seharusnya menginput foto yang sebenarnya ketika mendaftar CPNS.
“#SobatBKN, salah satu tujuan pengadaan fitur face recognition yakni untuk mendeteksi peserta yang mengikuti SKD benar-benar mereka yang terdaftar dalam portal SSCASN. Foto yang kalian input pun semestinya adalah foto yang sebenarnya, sehingga fitur face recognition bisa mendeteksi bahwa kalian adalah benar peserta SKD,” begitu penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @bkn.go.id, Jumat (17/09/2021).
Dalam akunnya BKN berbagi cerita, pengalaman dari salah satu peserta Tilok SKD Flores Timur bisa menjadi pelajaran ketika wajah tidak terdeteksi oleh face recognition.
"Pengalaman #SobatBKN dari Tilok SKD Flores Timur ini bisa jadi tips kalian yang wajahnya tidak terdeteksi face recognition. Touch up ulang untuk pastikan wajah kalian sama kinclongnya dengan foto yang kalian input😂," begitu penjelasannya.
Advertisement