Dirut Waskita Karya Cerita Proses Restrukturisasi Utang Rp 29 Triliun dari 21 Bank

PT Waskita Karya (Persero) berhasil bernegosiasi dengan para kreditur untuk melakukan restrukturisasi kredit atas utang-utangnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 20 Sep 2021, 13:52 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 13:52 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 bank setuju untuk merestrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero). Nilai utang yang direstrukturisasi tersebut mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan restrukturisasi ini maka Waskita Karya bisa mengelola keuangan dengan lebih baik.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjelaskan, proses restrukturisasi ini tidak mudah karena memakan waktu kurang lebih satu tahun sejak pengajuan permohonan dari Waskita Karya. 

Destiawan bercerita, restrukturisasi kredit ini di tahap awal dilakukan oleh tujuh bank yaitu Bank Himbara ditambah tiga bank swasta. Kesepakatan terjadi pada Agustus 2021. 

"Per 15 september, sisa 14 bank sepakat untuk menandatangani MRA dan akhirnya 21 kreditur Waskita telah sepakat untuk melakukan restrukturisasi, dan Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan semua ini pada tahun 2025," jelas Destiawan, dalam press conference yang diselenggarakan secara daring pada Senin (20/9/2021).

"Karena dengan begitu kami bisa melakukan restrukturisasi senilai Rp 29,2 triliun. Jadi ini adalah utang dari perseroan, dari induk, dari Waskita yang akan direlaksasi proses pengembalian kewajiban itu," tuturnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terdampak Pandemi COVID-19

Waskita Karya
(Foto:BUMN)

Dalam kesempatan itu, Destiawan mengungkapkan bahwa saat ini Waskita Karya menanggung beban utang yang besar yaitu mencapai Rp 90 triliun Beban utang tersebut dari investasi di 19 ruas jalan tol yang ada di Indonesia baik itu di trans-Jawa dan di trans-Sumatera.

Masalah itu ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan proses konstruksi menjadi terhambat dan sebagian bahkan berhenti.

"Khususnya terkait dengan penyelesaian ruas-ruas tol yang ada karena para kreditur sementara ini menghentikan kreditnya untuk konstruksi - kurang lebih setahun," ungkap Destiawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya