Liputan6.com, Jakarta Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berkomitmen akan mendorong penggunaan sepeda menjadi moda transportasi untuk menggantikan kendaraan motor dan mobil.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas polusi.
Baca Juga
“Kita harapkan adalah bagaimana sepeda ini didorong penggunaannya untuk kepentingan masyarakat untuk mengganti motor mobil kita dan sejalan dengan itu dengan kemajuan dan kemudian komitmen Pemerintah terutama DKI dan kota besar,” kata Budi dalam Bincang Santai Koalisi Teman Sejati, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Budi memprediksi bahwa ke depan transportasi yang harus didorong adalah transportasi yang berbasis untuk angkutan umum atau angkutan massal dan green transportasi atau bebas polusi seperti sepeda.
Menurutnya, semenjak adanya pandemi covid-19 banyak masyarakat yang menggunakan sepeda untuk kepentingan gaya hidup seperti berolahraga, jalan-jalan, maupun untuk sekedar berfoto saja. Dia berharap ke depannya penggunaan sepeda menjadi moda transportasi.
“Target kita euforia pada saat pandemi covid-19 selalu menggunakan sepeda namun selalu saya katakan sepeda oleh masyarakat sekarang ini 60 persen banyak untuk kepentingan lifestyle untuk olahraga untuk jalan-jalan untuk foto-foto,” ujarnya.
Namun, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, Kementerian Perhubungan tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti dengan komunitas sepeda, koalisi pejalan kaki, Kementerian dan Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
“Kalau saya perhatikan mulai ada masyarakat yang gunakan sepeda untuk kepentingan ke kantor kerja dan sebagainya. Namun kalau ini didorong oleh kebijakan Kementerian lembaga untuk penggunaan sepeda, Saya yakin dan percaya bisa diwujudkan,” ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Regulasi Kemenhub
Adapun untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, saat ini di Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai komitmen bersama untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Diantaranya adalah peraturan Menteri Perhubungan nomor 111 tahun 2015 tentang Penetapan tata cara batas kecepatan. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.
“Selain ini juga kita sudah ber surat juga kepada Gubernur, Bupati, Walikota atau kepala daerah termasuk kepada MEnteri pendidikan, Menteri agama, Kita harapkan ke depan dibuatkan barangkali menyangkut surat edaran yang bisa menjadi referensi bagi sekolah-sekolah itu untuk mendorong para muridnya menggunakan sepeda,” pungkasnya.
Advertisement