Pelonggaran PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Uji coba anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal ini diujicoba di beberapa daerah dengan kategori PPKM level III dan II.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2021, 17:41 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:40 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM diperpanjang. Namun dalam perpanjanganĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini terdapatĀ beberapa pelonggaran kebijakanĀ seperti anak di bawah 12 tahun bisa masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan yang ketat.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mengalami penurunan tetap pemerintah tidak melakukan pelonggaran secara drastis. Untuk pekan ini, pemerintah akan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.

"Kami tidak akan melakukan perubahan drastis karena masih banyak yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini. kami mohon masyarakat Indonesia mengerti," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (20/9/2021).

UjiĀ coba anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal iniĀ diujicobaĀ di beberapaĀ daerah dengan kategori level III dan II. Hal ini tentunya dengan pengawasan ketat orang tua.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang kami terapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY Yogyakarta dan Surabaya," jelasnya.

Selanjutnya, bagi zona hijau dan orange pemerintah memperbolehkan bioskop membuka layanan dengan kapasitas 50 persen. Terkhusus untuk level 3 dan 2 dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi.

"Liga II akan dibuka dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Kemudian restoran out door kawasan tempat olahraga dapat boleh buka. Kemudian perkantoran esensial boleh work from office (WFO) 25 persen," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Ā 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Permintaan Pengusaha

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk mempertibangkan kembali sarana bermain anak bisa untuk beroperasi. Ia menjamin, protokol ganda yang diterapkan di mal menjadi jaminan keamanan pusat belanja.

ā€œPusat Perbelanjaan berharap agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan,ā€ katanya saat dikonfirmasiĀ Liputan6.com, Senin (20/9/2021).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk tak lagi membatasi waktu makan atau dine-in yang saat ini diberlakukan bagi restoran-restoran di lingkungan pusat perbelanjaan.

Kemudian, tempat hiburan juga jadi sorotan karena disebut mampu mendorong trafik pengunjung mal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya