Punya Utang Rp 904 Miliar, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Dipanggil Jumat 24 September 2021

Satgas BLBI akan memanggil petinggi Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo pada Jumat, 24 September 2021 mendatang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Sep 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 14:30 WIB
Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan memanggil petinggi Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo pada Jumat, 24 September 2021.

Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan hak tagih dana BLBI senilai Rp 904,479 miliar atas nama Suyanto Gondokusumo.

Informasi ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya pada Selasa (21/9/2021).

"Satgas BLBI kembali melakukan pemanggilan. Kali ini giliran Sdr. Suyanto Gondokusumo dipanggil untuk Jumat 24 September 2021, untuk hak tagih setidaknya Rp Rp 904 miliar," tulis Yustinus.

Mengutip Surat Pengumuman Satgas BLBI, proses pemanggilan akan dilakukan di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat pada Jumat besok pukul 10.00-12.00 WIB. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bank Dharmala

Suyanto Gondokusumo dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

Dalam surat pengumuman tercatat Suyanto Gondokusumo memiliki dua alamat, yakni di Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale Singapore 3599689.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tegas Satgas BLBI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya