Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.
Kendari demikian, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK, salah satunya terkait mengisi Riwayat pendidikan.
BKN menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10/2021).
Advertisement
Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati menjelaskan bagi ASN maupun PNS yang akan melakukan PDM melalui MySAPK, harus dicek dulu apakah riwayat pendidikan masih sesuai dengan sebelumnya atau tidak.
Jika ASN dan PNS Riwayat pendidikan berubah maka tinggal diubah saja dengan mengisi Riwayat pendidikan terakhir.
“Mekanisme pengisian Riwayat pendidikan yaitu klik dulu dan cek yang paling atas itu apakah sudah riwayat kita terkini atau belum, misalnya anda ketika buka kok masih tertulis S1 padahal sekarang sudah S3,” ujarnya.
Namun, perlu diingat ketika Anda melakukan perubahan riwayat pendidikan terakhir, yang dimasukkan tersebut harus sudah disetujui oleh BKN pusat maupun BKN kantor regional.
“Jadi pendidikan itu bisa update pendidikan kita terkini tapi yang sudah disetujui BKN. Ini catatan buat teman-teman karena pendidikan itu yang diakui di kepegawaian adalah yang sudah disetujui oleh BKN pusat maupun kantor regional,” jelasnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tata Cara
Adapun berikut cara untuk melakukan PDM menggunakan MySAPK.
1. Kunjungi website mysapk.bkn.go.id atau unduh aplikasi MySAPK di Google Playstore.
2. Lakukan login dan aktivasi akun menggunakan e-mail aktif.
3. Cek dan verifikasi data riwayat yang telah dimasukkan.
4. Usulkan pemutakhiran data apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai.
5. Usul pemutakhiran data tersebut akan diverifikasi dan disetujui oleh instansi dan BKN.
Advertisement