Buat Turis Asing, Ketahui Syarat Terbaru Masuk Bali

Persyaratan masuk Bali untuk turis asing mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2021, 00:33 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 17:52 WIB
Bali
Ilustrasi wisata di Bali. Pemerintah menetapkan beberapa syarat turis asing masuk Bali. (Foto: Ahmad Ibo/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka pintu turis asing masuk ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Namun pembukaan ini diikuti dengan berbagai syarat masuk ke Bali yang harus dipatuhi para wisatawan mancanegara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika syarat yang ditetapkan untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Bali.

Persyaratan masuk Bali mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement. "Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dariPre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," jelas dia dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Aturan yang dimaksud dalam Pre-Departure Requirement antara lain:

- Turis asing diharuskan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1dan 2 dengan positivity rate <=5 persen

- Setiap turis asing wajib mengantongi hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

- Harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

- Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

- Harus memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

 

Aturan On-Arrival Requirement

FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Penumpang tiruan berjalan sat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Bandara Internasional Ngurah Rai akan kembali dibuka setelah ditutup lebih dari setahun karena pandemi COVID-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement pemerintah juga telah menerapkan beberapa ketentuan, yakni:

- Setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi

- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.

Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudahdireservasi selama 5 hari.

Kemudian melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya