Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, antara lain rokok dan miras. Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan rokok dan/atau miras ilegal yang masih secara bebas diperjualbelikan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengungkapkan bahwa Bea Cukai menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di beberapa tempat, antara lain, Jambi, Sangatta, serta Pare-Pare.
Baca Juga
"Di Jambi, operasi ini berlangsung sejak September hingga Oktober, dan dijalankan di Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin. Operasi ini menyasar toko kelontong yang menjual produk berupa rokok, lalu di cek keaslian pita cukai, jika tidak sesuai maka akan ditindak," papar Firman.
Advertisement
Sementara itu, Bea Cukai Sangatta melaksanakan operasi di Kabupaten Kutai Timur, sekaligus mengedukasi para pedagang toko kelontong akan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu dan atau bekas, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Firman juga memaparkan bahwa Bea Cukai Pare-Pare melaksanakan operasi di Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, serta Kabupaten Soppeng.
"Operasi ini dijalankan secara aktif ke setiap kecamatan dari lokasi tujuan. Dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah setempat, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat akan dampak dari penjualan rokok dan/atau miras ilegal, pada perekonomian, industri dalam negeri, serta juga kesehatan masyarakat," ujarnya.
Harapan selanjutnya Bea Cukai dapat terus berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya juga masyarakat, untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Serta secara kontinyu dapat mengedukasi masyarakat akan dampak dari barang kena cukai ilegal tersebut.
(*)