Penerimaan Pajak Tetap Baik Meskipun di Tengah Pandemi Covid-19

Hingga September 2021, pendapatan negara sudah terealisasi Rp 1.354,8 triliun atau 77,7 persen dari target.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 16:50 WIB
Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, penerimaan pajak nasional masih membukukan angkat yang baik. Tercatat, di 2020, penerimaan negara bisa terkumpul Rp 1.647,7 triliun.

"Pada waktu situasi Covid-19 dua tahun ini penerima juga tidak buruk-buruk amat. Tahun 2020 kemarin Alhamdulillah dapat (segitu) meskipun dapat Rp 1.000 saja sudah untung," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).

Bahkan hingga September 2021, pendapatan negara sudah terealisasi Rp 1.354,8 triliun atau 77,7 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun. Adapun dari jumlah tersebut, Rp 850,1 triliun berasal dari penerimaan pajak yang tumbuh 13,2 persen.

"Tahun ini Insya Allah, tadi tumbuh abis konferensi 13,2 persen sampai dengan akhir September 2021 ini jadi kalau ekspektasi APBN di 14,7 tumbuh Jadi mungkin ada sedikit lagi yang meski harus kita kumpulkan lebih," kata dia.

Suryo meyakini, penerimaan negara sampai dengan akhir tahun bisa dapat tercapai sesuai dengan target.

"Sampai dengan akhir tahun ini kita jagain lah karena APBN itu kan hanya diperlukan bukan hanya untuk satu situasi penerimaan harus tercapai, tidak. Tetapi yang harus kita dudukan adalah sisi belanjanya APBN dapat terpenuhi dengan penerimaan yang bagus dari waktu ke waktu," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UU HPP Disahkan, Kemenkeu Proyeksi Rasio Pajak 2022 Naik Jadi 9 Persen

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2022 akan naik menjadi 9 persen dari PDB. Proyeksi tersebut optimis tercapai sebab pemerintah telah meresmikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

“Dalam jangka 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB. Ini lebih baik daripada yang sudah diasumsikan di APBN 2022,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Selain itu, dampak UU HPP dalam rangka jangka menengah, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di tahun 2025. Proyeksi itu bisa tercapai lebih awal jika pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang juga terus yang terjadi dengan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan proses, perencanaan dan pelaporan PNBP, penguatan tata kelola dan pengawasan optimalisasi pengelolaan aset, sertifikasi penanganan penagihan dan penyelesaian, juga mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan dari layanan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya