Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil atau PNS Widyaprada. Besaran tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada.
Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta diundangkan pada hari yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," mengutip penjelasan dalam Perpres seperti dikutip, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Disebutkan jika yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip pasal 2 disebutkan PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan.
Namun mengacu pada pasal 4, ditetapkan jika pemberian Tunjangan Widyaprada bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengutip laman BKN, Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Â
Â
Besaran Tunjangan
Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabilaPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 5 perpres.
Advertisement