Kucuran Insentif Pajak Tembus Rp 60,57 Triliun, Buat Apa Saja?

Menurut informasi, pemberian insentif pajak ini sebagai bentuk keberpihakan dari Pemerintah kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 18:15 WIB
Program Insentif PPN Diperpanjang Dorong Permintaan Properti
Kebijakan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) merupakan langkah strategis pemerintah mendorong sektor properti dengan multiplier effect.

Liputan6.com, Jakarta Pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat Indonesia menyentuh angka hingga Rp 60,57 triliun per Oktober 2021 ini. Insentif tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang tersebar di berbagai sektor usaha.

“Hingga Oktober 2021, masyarakat di berbagai sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak sebesar Rp60,57 triliun,” tulis salah satu keterangan seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (27/10/2021).

Menurut informasi, pemberian insentif pajak ini sebagai bentuk keberpihakan dari Pemerintah kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, pemanfaatan insentif pajak tersebut diberikan kepada masyarakat yang tersebar di berbagai sektor usaha.

Salah satunya insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh pasal 21 sebesar Rp2,98 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja.

Tak hanya itu, ada pula insentif pajak lainnya. Untuk mengetahuinya, berikut ini rincian pemanfaatan insentif pajak hingga Oktober 2021 seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.

 

 

Insentif Pajak dan Besarannya

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

1. Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha

- PPh pasal 22 Impor : Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 Wajib Pajak

- PPh pasal 25 : Rp24,42 triliun yang dimanfaatkan 57.529 Wajib Pajak

- Restitusi PPN : Rp5,71 triliun yang dimanfaatkan 2.419 Wajib Pajak

 

2. Insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum

PPh pasal 25 : Rp6,64 triliun yang dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak Badan

 

3. Insentif untuk membantu UMKM

PPh Final UMKM : Rp0,54 triliun yang dimanfaatkan 124.209 Wajib Pajak

 

4. Insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier tinggi

PMK-21 PPN Rumah : Rp0,64 triliun yang dimanfaatkan 768 pengembang

 

5. Insentif untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi

PMK-31 PPnBM Kendaraan Bermotor : Rp2,08 triliun yang dimanfaatkan 6 pabrikan kendaraan bermotor

 

6. Insentif untuk mengurangi beban sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM

PMK-102 PPnBM Sewa Outlet/Toko Ritel : Rp45,01 miliar

 

Dengan adanya insentif pajak tersebut, diharapkan bisa membantu masyarakat yang merasakan dampak akibat pandemi.

“Semoga dengan pemanfaatan insentif pajak, ekonomi masyarakat lekas berderap dan iklim usaha kembali melau,” tulis keterangan tersebut.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya