Industri Hulu Migas Jadi Penyumbang Kenaikan Pendapatan Daerah

SKK Migas berupaya menjadikan industri hulu migas sebagai penyumbang peningkatan pendapatan daerah, dengan membangun perekonomian di wilayah

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Okt 2021, 21:39 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 21:37 WIB
ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya menjadikan industri hulu migas sebagai penyumbang peningkatan pendapatan daerah, dengan membangun perekonomian di wilayah.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, sektor hulu migas memberikan dampak positif bagi pundi-pundi pemerintah daerah, dengan adanya kewajiban untuk memilih perusahaan daerah di wilayah hulu migas berada dalam pengadaan barang dan jasa senilai USD 1 juta.

"SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong peningkatan peran industri penunjang jasa dan barang dalam negeri pada seluruh pelaksanaan industri hulu migas demi terciptanya efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional dan daerah," kata Erwin, di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, kehadiran industri hulu migas tidak hanya memberikan dampak positif pada pendapatan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan participating interest, tetapi juga pada masyarakat melalui dampak tak langsung atas beroperasinya suatu wilayah kerja migas.

"Kehadiran industri hulu migas terus mendorong perkembangan industri penunjang lainnya yang juga mengakibatkan usaha kecil, miro, menengah (UMKM) ikut berkembang," tuturnya.

Erwin menyatakan, SKK Migas berkomitmen untuk menggenjot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas dengan mendongkrak kemampuan usaha penunjang dalam negeri hulu migas sehingga meningkatkan efek berganda ekonomi Indonesia secara regional hingga nasional.

“Kehadiran industri hulu migas memberikan multiplier effect yang sesungguhnya. Banyak sekali industri lain dapat terangkat dengan keberadaan industri hulu migas,” ujarnya.

Pada saat pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, sektor hulu migas adalah salah satu industri di Tanah Air yang tetap terus beroperasi sehingga membawa efek berganda pada industri-industri penunjang lainnya yang tetap hidup.

Industri-industri tersebut, lanjut Erwin, diantaranya adalah industri perhotelan, kesehatan, catering, dan transportasi. Hal ini tak lain dari sifat industri migas yang selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan, sehingga pekerja di lingkungan migas diwajibkan untuk melakukan karantina atau pengecekan kesehatan sebelum dan sesudah memasuki wilayah hulu migas.

“Disinilah letak keberadaan hulu migas. Tadinya hanya dilihat dari masalah produksi, lifting. Namun ternyata setelah dijabarkan lebih holistik, dampaknya luar biasa,” tukas Erwin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nilai kontribusi industri migas

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Nilai kontribusi industri migas bagi sejumlah industri lain pada 2020-2021 mencapai USD7,126 miliar atau setara dengan Rp 103 triliun. Di antaranya industri transportasi dengan nilai USD470 juta dan kandungan TKDN mencapai 78 persen, industri tenaga kerja USD 442,76 juta dengan nilai TKDN sebesar 86 persen, industri perhotelan senilai USD129.88 juta dengan kandungan TKDN sebesar 92 persen.

Sementara pencapaian industri kesehatan mencapai USD20,446 juta dengan TKDN 86 persen, disusul dengan industri asuransi senilai USD3,821 dengan nilai TKDN sebesar 86 persen. Dari keseluruhan kontribusi tersebut, UMKM memiliki peranan aktif terhadap perputaran roda ekonomi sebesar 10,7 persen dengan nilai TKDN 100 persen.

Sampai dengan saat ini total pengadaan barang dan jasa per 30 September 2021 mencapai USD2,6 miliar setara Rp37 triliun dengan komitmen TKDN sebesar 58 persen atau di atas target yang ditetapkan pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya