Vanessa Angel Meninggal Akibat Kecelakaan, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Perlu Dihidupkan Kembali

Artis Vanessa Angel meninggal akibat kecelakaan di ruas Tol Jombang. Mengacu data dari Korlantas Polri, dalam satu jam, 1-3 orang meninggal akibat kecelakaan- lalu lintas di Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Nov 2021, 11:10 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 10:45 WIB
Vanessa Angel
Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Direktorat Keselamatan Transportasi Darat perlu dibentuk kembali. Hal ini merespons maraknya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa belakangan ini.

Untuk diketahui, terjadi dua kecelakaan lalu lintas di tol yang merenggut nyawa. Pertama terjadi di ruas Jalan Tol Cipali KM 113 terjadi pada Kamis (4/11/2021) dini hari. Korbannya adalah rombongan guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) mengakibatkan salah satu Dosen Fakultas Peternakan Prof. Ir. I Gede Suparta Budisatria, meninggal dunia.

Kedua adalah artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang KM 672.

Direktorat keselamatan transportasi darat, kata Djoko, sebelumnya telah dibentuk oleh Kementerian Perhubungan, tapi dua tahun terakhir ini telah dinonaktifkan. Djoko menilai peniadaan direktorat itu berdampak pada minimnya program dan anggaran untuk keselamatan di sektor transportasi darat.

“Hal itu menunjukkan pemerintah masih kurang serius mengurusi keselamatan transportasi. Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pernah ada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ada restrukturisasi organisasi di Kementerian Perhubungan, menyebabkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat dihilangkan,” katanya kepada Liputan6.com, Jumat (5/11/2021).

Mengacu data dari Korlantas Polri, dalam satu jam, 1-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di indonesia. Djoko menyoroti, dalam sehari sekitar 80 persen orang tewas di jalan rata dengan korban paling banyak adalah pengguna sepeda motor atau sekitar 75 persen.

“Belum lagi ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga. Total bisa mencapai 120-an orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” kata dia.

Ia menyebut, di Indonesia masih banyak mengalami masalah keselamatan transportasi darat yang harus dibenahi. Saat ini, yang mengurus program keselamatan transportasi darat ada di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat.

“Sudah dipastikan anggaran untuk keselamatan pasti kecil, tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi se-Indonesia,” kata Ketua Bodang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebutuhan Penting

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Vladyslav Topyekha/Pixabay).

Lebih lanjut, Djoko menilai bahwa adanya direktorat yang fokus terhadap keselamatan perjalanan khususnya di sektor darat ini adalah satu hal yeng penting. Meski ada batasan jumlah direktorat di setiap direktorat jenderal.

“Sementara sektor transportasi perkeretaapian, perairan dan udara masih memiliki Direktorat Keselamatan di masing-masing Direktorat Jenderalnya. Memang ada peraturan dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara membatasi jumlah direktorat di setiap direktorat jenderal. Namun mengingat kebutuhan yang genting dan penting tidak ada salahnya untuk memberikan tambahan direktorat baru,” paparnya.

Djoko menilai, jika pemerintah ingin menurunkan angka kecelakaan secara signifikan sebagaimana yang dilakukan oleh Korea Selatan, pemerintah harus mau menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Maka pemerintah perlu menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung dibawah oleh Presiden,” kata dia.

Diketahui, Korea Selatan berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir.

Dalam mendukung wacana pemerintah yang mulai membuka sektor pariwisata, Djoko menyarankan setiap pengelola wisata untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai untuk pengemudi bus wisata.

“Oleh sebab itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu membuat peraturan yang mewajibkan setiap tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya