Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah peternak ayam mandiri menggelar aksi damai di depan Kantor Ombudsman RI pada Senin (8/11/2021) pagi. Sejumlah peternak ayam itu meminta Ombudsman untuk memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dinilai belum melaksanakan perjanjian yang telah dibuat.
Diketahui perjanjian yang dimaksud adalah hasil dari aksi demonstrasi yang sebelumnya telah digelar pada awal Oktober 2021 lalu. Dalam pakta integritas yang ditandatangani pada aksi itu, mengharuskan Kementan dan Kemendag untuk membentuk tim investigasi pencari fakta.
Namun, hal ini dinilai belum dilakukan secara optimal oleh kedua kementerian tersebut.
Advertisement
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mengatakan, pihaknya menuntut Kementan dan Kemendag untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dan ditandatangani pada aksi sebelumnya.
“Di situ (Pakta Integritas) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan,” ujar Alvino di Gedung Ombudsman (8/11/2021).
Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya. Dalam hal ini, Alviino turut mendorong Menteri Pertanian dan Dirjen PKH untuk mundur dari jabatannya.
“Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator. Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk,” imbuh Alvino.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Akan Mundur Hingga Tuntutan Dipenuhi
Lebih lanjut Alvino menekankan pihaknya tak akan mundur dan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah. Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33.
“Jika peternak rakyat mandiri sebagai anak kandung negeri ini yang seharusnya dilindungi negara. Berdasarkan kasus polemik perunggasan nasional selama 12 Tahun terakhir akibat disahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional,” katanya.
“Dan berdampak pada hancurnya peternak rakyat mandiri mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino.
Diketahui, dalam dokumen pakta integritas yang diterima Liputan6.com, itu memuat perjanjian antara BEM FAPET Unpad, BEM FAPET Unsoed, BEM UI, dan Aliansi BEM SI dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Pakta integritas itu memuat sembilan poin dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Makmun dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan.
Advertisement