Cegah Varian Omicron, Waktu Karantina WNA dan WNI Masuk Indonesia Ditambah Jadi 7 Hari

Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 10 negara Afrika dan Hong Kong untuk mencegah varian omicron.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2021, 19:26 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2021, 19:25 WIB
Ilmuwan Afrika Selatan Berjuang untuk Memerangi COVID-19 Varian Omicron
Pembeli mengenakan masker di trotoar yang ramai di Pretoria, Sabtu (27/11/2021). Saat dunia bergulat dengan munculnya varian baru COVID-19, para ilmuwan di Afrika Selatan —tempat Omicron pertama kali diidentifikasi — berjuang keras memerangi penyebarannya ke seluruh negeri. (AP Photo/Denis Farre

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Penambahan waktu karantina ini berlaku bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran jenis baru virus covid-19 varian omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini tercatat 13 negara sudah menyatakan di negara mereka sudah mendeteksi adanya kasus varian omicron di negara mereka, dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana.

“Varian omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman Belgia Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong. Melihat distribusi negara-negara tersebut kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi,” kata Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (28/11/2021).

Untuk menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan melarang WNA masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam.

“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Sama halnya, kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengandung 50 Mutasi

Ilmuwan Afrika Selatan Berjuang untuk Memerangi COVID-19 Varian Omicron
Petugas SPBU berdiri di samping tajuk berita utama koran di Pretoria, Sabtu (27/11/2021). Saat dunia bergulat dengan munculnya varian baru COVID-19, para ilmuwan di Afrika Selatan —tempat Omicron diidentifikasi — berjuang keras memerangi penyebarannya ke seluruh negeri. (AP Photo/Denis Farrell)

Lanjut Luhut menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 November Afrika Selatan telah mengumumkan adanya varian baru virus covid-19 yang merebak di salah satu negara bagian mereka. Varian tersebut dinamakan omicron, dan varian baru itu mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan.

Selain itu, kemampuan varian baru itu mampu menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya.

Adapun daftar dari negara-negara tersebut kemungkinan dapat bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah.

“Kami memperkirakan dengan kerjasama yang baik butuh satu sampai dua minggu depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,” pungkas Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya