Antisipasi Varian Omicron, WNI Pulang dari 10 Negara Afrika dan Hong Kong Wajib Karantina 14 Hari

Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri untuk mengantisipasi vobid-19 varian Omicron.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2021, 19:14 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2021, 19:14 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM terkait varian Omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat virus Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia.

“Hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut,Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Minggu (28/11/2021).

Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” jelas Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, daftar dari negara-negara tersebut kemungkinan dapat bertambah atau berkurang. Keputusan itu tentunya berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Genomic Sequencing

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang berasal dari riwayat WNA atau WNI perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.

“Kami memperkirakan dengan kerjasama yang baik butuh satu sampai dua minggu depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,” ujarnya.

Oleh karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah, sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat varian omicron ini masuk Indonesia.

“Kebijakan-kebijakan dapat informasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian Penelitian yang sedang berjalan saat ini,” pungkas Luhut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya