Liputan6.com, Bandung - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menerima 1.161 aduan permohonan sengketa. Tercatat, 603 sengketa telah selesai dan 441 lain masih dalam proses, dan 116 sengketa masih belum di proses hingga 24 November 2021.
Lima sengketa yang paling banyak diadukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa hingga kuartal ketiga 2021, antara lain perihal restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga pembiayaan.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan data, lalu keberatan atas tagihan, perilaku debt collector serta keberatan atas biaya tambahan.
Advertisement
“Debt collector masuk ranking empat di perbankan tapi tidak fintek, pengaduan nomor satu adalah perilaku debt collector, mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal diberantas. Ternyata banyak pinjam di pinjol ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara di Bandung, seperti dikutip Minggu (5/12/2021).
Kasus lain terkait asuransi di mana konsumen kesulitan klaim. Kemudian produk layanan tak sesuai penawaran.
"Pemegang polis sama perusahaan asuransi sama-sama gak punya bukti, ini kan sulit menyelesaikannya,” jelas dia.
Pengaduan Naik
Tirta menyebutkan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada hampir 600 ribu pengaduan masuk dari masyarakat hingga November 2021. Pengaduan didominasi kasus financial techonology (fintech) itu diklaim bisa tertangani.
Diakui terjadi kenaikan signifikan jumlah pengaduan dari tahun ke tahun. Namun tak seluruh pengaduan yang masuk ke nomor aduan OJK berbentuk sengketa.
Sebanyak 595.521 aduan diterima OJK sejak Januari – 25 November 2021. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari aduan dalam empat tahun kebelakang.
Pada 2017, aduan yang masuk sebanyak 25.742 aduan, pada 2018 sebanyan 86.191 aduan, pada 2019 117.218 aduan, dan pada 2020 sebanyak 245.083 aduan.
“Jumlahnya naik 2018 saya ganti kontak pengaduan OJK jadi 157, biar gampang diakses, jadi konsumen masyarakat kalau ingin bertanya gampang ingatnya kontak 157, 2019 pengaduan makin naik. 2020 pandemi, pertanyaannya banyak sekali terutama soal restrukturisasi. Tahun ini luar biasa, lonjakannya ini luar biasa 22 kali dari 2017,” tutur dia.
Dari jumlah tersebut, dominasi paling tinggi adalah aduan terkait Fintech. Bukan tanpa dasar, peningkatan ini karena adanya perubahan perilaku yang terdampak pandemi.
Dari total pengaduan yang masuk tersebut, ia mengklaim sebanyak 95 persen aduan telah berhasil ditangani timnya. Namun OJK hanya bisa menindaklanjuti aduan yang bersifat sengketa.
“Tidak semua pengaduan itu isinya sengketa, yang kita selesaikan itu kalau pengaduan itu ada unsur sengketa pelanggaran dari kedua belah pihak, kalau cuma ‘saya ngadu minta keringanan’ itu bukan di OJK,” imbuh Tirta.
Advertisement