BPK Ingatkan Utang Pemerintah Lewati Batas Rekomendasi IMF

Hasil reviu BPK menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan defisit, utang pemerintah, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Des 2021, 01:18 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 00:57 WIB
Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik
Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jika dari hasil reviu atas kesinambungan fiskal tahun 2020 menunjukkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara.

Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Senin (7/12/2021).

Hasil reviu dikatakan menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

"Selain itu, indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR)," mengutip penjelasan BPK.

Serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27 persen telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standardsof Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Hasil reviu menemukan jika atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2020, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level Advanced sebanyak 19 kriteria atau 40,42 persen.

Kemudian level Good sebanyak 17 kriteria atau 36,17 persen, level Basic sebanyak 10 kriteria atau 21,28 persen, dan level Not Met sebanyak 1 kriteria atau 2,13 persen.  "Selain itu, terdapat satu kriteria yang tidak dapat dinilai (Not Applicable)," kutip penjelasan BPK.

BPK menjelaskan jika hasil reviu atas kemandirian fiskal pemda tahun 2020 melalui pendekatan kuantitatif menunjukkan antara lain terdapat kesenjangan kemandirian fiskal yang tinggi antar pemerintah daerah.

Dari total 503 pemda yang dievaluasi, 10 pemda masuk kategori mandiri, 50 pemda dalam kategori menuju kemandirian dan 443 masuk dalam kategori belum mandiri.

Selain pendekatan kuantitatif, reviu kemandirian fiskal dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang menunjukkan bahwa kualitas desentralisasi fiskal pada 4 pemda yang diuji petik masuk kedalam kategori Sangat Baik.

 

 

 

Hasil Pemeriksaan Lainnya

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Adapun pemeriksaan LKPP Tahun 2020 meliputi Neraca per 31 Desember2020, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SaldoAnggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas(LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) untuk tahun yang berakhirpada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 mengungkapkan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP).

Selain memberikan opini, BPK menyampaikan 26 temuan yang dimuat dalam LHP atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020. BPK tetap mengungkapkan temuan tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dalam rangka mendukung pemeriksaan LKPP, sejak tahun 2007 BPK melakukan reviu atas transparansi fiskal.

Selanjutnya, untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan International Organization of Supreme Audit Institutions Principles-12 8 Ringkasan Eksekutif IHPS I Tahun 2021 (INTOSAI P-12) tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, sejak tahun 2020 BPK juga melakukan reviu atas kesinambungan fiskal tahun 2019 dan reviu atas kemandirian fiskal pemda tahun 2018 dan 2019.

IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.

Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya