Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah catatan pasca menggelar rapat kerja dengan Kementerian BUMN terkait restrukturisasi PT Barata Indonesia melalui jalur PKPU. Ada lima poin yang jadi catatan Komisi VI DPR RI.
Pertama, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dalam proses restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui jalur PKPU. Yang bertujuan memberikan perlindungan kepada BUMN agar dapat kembali mengembangkan bisnisnya.
Baca Juga
Kedua, komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk memperhatikan kondisi supplier atau vendor BUMN. Mengingat banyak supllier merupakan pelaku usaha UMKM yang mempunyai peran besar dalam pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Advertisement
“Diharapkan proses PKPU PT Barata Indonesia (Persero) tidak menyebabkan penurunan kualitas kredit suplier kepada perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Ri, Mohamad Hekal dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri BUMN II, Selasa (14/12/2021).
ia menyatakan, Komisi VI DPR RI mendukung langkah penyelesaian suplier PT Barata Indonesia (Persero) yang dibiayai oleh PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Sesuai dengan koridor yang telah diputuskan dalam PKPU melalui novasi pembiayaan suplier kepada PT Barata Indonesia (Persero).
“Keempat, Komisi VI DPR Ri mendukung proses diskusi business to business yang berkelanjutan antara PT Jamkrindo Syariah dan PT BSI sebagai bagian dari perbaikan ekosistem pembiayaan suplier di lingkungan BUMN,” terangnya.
Kelima, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawal penyelesaian proses novasi SCF suplier Barata Indonesia sesuai dengan jadwal yang disampaikan pada Komisi VI DPR RI.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perbaiki Manajerial
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad juga berpesan kepada Direktur Utama PT Barata Indonesia, Bobby Sumardiat untuk memperbaiki sistem manajerial di perusahaannya.
“Untuk Dirut Barata, bagaimana Barata bisa jadi perusahaan itu secara manajerial itu diperbaiki di internal pak,” katanya.
“Saya juga sepakat Barata bukan berambisi dengan ‘saya dapat kontrak abcd’, perbaiki internal dulu, baru bicara bagaimana action selanjutnya untuk memperbaiki Barata,” imbuh Daeng.
Jika langkah perbaikan internal itu tidak dilakukan, Daeng menaksir berbagai kontrak yang diambil Barata Indonesia bisa diselesaikan namun tidak menguntungkan.
“Kontrak itu tujuannya adalah kerjaan untuk yang mampu memberikan advantage dan profit kepada Barata. Kalau tak menguntungkan kepada kerjaan diambil? Gitu loh,” katanya.
“Saya sepakat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pak Wamen BUMN II, PPA dan Dirut Barata, karena saya ihat Barata itu prospektif kalau dikelola dengan bagus, baik dan punya integritas, ini aset bangsa,” imbuhnya.
Advertisement