Pajak Hotel, Restoran hingga Parkir akan Digabung Jadi Satu, Begini Skemanya

Pajak daerah akan diintegrasikan diantaranya pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran hingga hiburan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 11:40 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 11:40 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak daerah yang diintegrasikan diantaranya pajak penerangan jalan, parkir, pajak hotel, restoran hingga hiburan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pajak-pajak tersebut disatukan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sehingga pajak daerah di tingkat kabupaten atau kota jadi sederhana dari 11 objek menjadi hanya 8 objek.

Adapun pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Pajak Reklame.

Selanjutnya, ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Namun masih dalam pembahasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," ujar Astera dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Selasa (15/12).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pajak Daerah

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Astera melanjutkan, di tingkat provinsi pajak daerah bertambah dengan adanya UU HKPD. Semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk pilihan. Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB).

Pajak daerah tingkat provinsi lainnya adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB.

Astera menambahkan, di sisi lain adanya UU HKPD ini membuat pemerintah pusat juga mulai mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah khususnya UMKM.

"Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain. Tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya