Satgas BLBI Sita 587 Aset Tanah Milik Grup Texmaco di 5 Kota

Penyitaan aset obligor BLBI oleh Satgas BLBI dilakukan pada Kamis, 23 Desember 2021 untuk bidang tanah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Des 2021, 15:08 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 15:08 WIB
Satgas BLBI
Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Penyitaan aset obligor BLBI dilakukan pada Kamis, 23 Desember 2021 untuk bidang tanah yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

"Hari ini, pukul 10.00 wib tadi, satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, Kota Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (23/12/2021).

Dengan demikian, lanjut Mahfud, maka Satgas BLBI sejauh ini sudah menyita aset tanah milik para obligor dan debitur sekitar 13,12 juta meter persegi.

"Karena ada tambahan penyitaan baru hari ini seluas 4,794 juta meter persegi, ini semua dari grup Texmaco. Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah seluas 1.312 ha," terangnya.

Mahfud mengutarakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penyanderaan aset debitur/obligor.

"Bahkan juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu, bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," tuturnya.

Rincian Aset

Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.
Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.

Berikut rincian aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI pada Kamis (23/12/2021) hari ini:

a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.

b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.

e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya