Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jan 2022, 15:46 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 15:46 WIB
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

"Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," dikutip dari keterangan tertulis KAI, Senin (3/1/2022).

Berikut syarat naik Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

KA Jarak Jauh

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Info Terkait Syarat Naik KA

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)

Untuk info lebih lanjut terkait syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya