Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 kembali naik. Selain itu penyebaran Omicron di Indonesia juga terus membengkak. Pemerintah pun kembali menaikkan status PPKM di beberapa wilayah salah satunya DKI Jakarta dari level 1 ke level 2.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja pun berharap agar kenaikan status PPKM itu tidak dibarengi dengan pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.
"Dengan PPKM Level 2 agar supaya tidak terjadi kembali pengurangan jam usaha," ungkapnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Advertisement
Jika jam operasional pusat perbelanjaan dipangkas lagi maka kembali membebani pelaku usaha. Hal ini lantaran terbatasnya aktivitas jual beli akibat pembatasan jam operasional.
"Saat ini masih diperlukan adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian," tekannya.
Lebih lanjut, Alphonzus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, karyawan, hingga pengunjung mal untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat. Dia menyebut, hal ini penting untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia.
"Agar supaya tidak terjadi kembali penutupan usaha," tutupnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Status PPKM Jakarta Kini Naik Jadi Level 2
Setelah bertahan selama beberapa minggu di Level 1, Pemerintah menaikkan status PPKM Jakarta menjadi Level 2. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan Level PPKM di Jakarta berdasarkan asesmen yang telah dilakukan. Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 3 Januari 2022, mulai berlaku hari ini, Selasa, 4 Januari sampai Senin, 17 Januari 2022.
Sebagaimana salinan Inmendagri terbaru yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 4 Januari 2022, bunyi ketetapan terkait PPKM Level 2 di Jakarta tercantum pada Diktum Kesatu, yakni:
Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Seiring naiknya PPKM di Jakarta ke Level 2, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara daring juga tetap dilakukan. Penegasan termaktub dalam Diktum Kelima:
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement