Ekspor Batu Bara Dibuka, Stok Pembangkit Listrik PLN Tahan Berapa Lama?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ekspor batu bara akan dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) besok.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 19:30 WIB
PLN mendukung transisi energi dengan menerapkan program pencampuran biomassa dengan batu bara (Co-firing) pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Dok PLN)
PLN mendukung transisi energi dengan menerapkan program pencampuran biomassa dengan batu bara (Co-firing) pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Dok PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ekspor batu bara akan dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) besok. Keputusan ini diambil lantaran kondisi cadangan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional kini sudah mulai membaik.

"Sekarang yang pertama sudah semua membaik. Jumlah hari itu bertahap sudah bisa 15 hari, bisa mau ke arah 25 hari untuk cadangan (batu bara)," ujar Luhut pada Senin (10/1/2022) kemarin.

Namun, Direktur Exectuive Energy Watch Mamit Setiawan memberikan catatan, angka 15 hari operasi (HOP) tentu belum begitu cukup untuk PLN menjaga ketersediaan cadangan batu bara. Sebab, negara sudah sewajarnya memastikan kecukupan batu bara untuk hari operasional (HOP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di atas 20 hari.

"Terkait pasokan, ini juga perlu jadi perhatian khusus. Jangan sampai ketika ini dibuka, justru pasokan untuk PLN kembali terganggu di 15 hari kemudian," ujar Mamit kepada Liputan6.com, Selasa (11/1/2022).

"Saya tidak bisa memastikan ini akan terpenuhi kembali, karena cadangan batu bara PLN menurut informasi pak Luhut sudah di angka 15 hari. Kalau untuk aman kan sebenarnya 20 hari operasi," terang dia.

Hal lain yang patut dicatat, ekspor batu bara ini harus tetap bersandar pada kewajiban pemenuhan pasar domestik batu bara atau domestic market obligation (DMO). Itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

"Itu sudah mengatur sendiri bahwa untuk pemasok yang tidak memenuhi 25 persen (suplai DMO batu bara) bisa dilarang ekspor. Terus kedua ada denda juga, itu ada rumusannya," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Pemerintah Awasi Suplai

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di luar itu, Mamit mewajari putusan ekspor batu bara yang kembali dibuka. Asalkan, pemerintah tetap bisa mengawasi suplai batu bara dari pihak pengusaha untuk kebutuhan pasar dalam negeri.

"Asal pemerintah konsisten dalam menjalankan peraturan tersebut, saya kira harusnya bisa jadi pembelajaran bagi badan usaha untuk bisa mensuplai DMO-nya," tegas Mamit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya