Pemerintah Kantongi Rp 331,3 T dari Penerimaan Negara dan Investasi Migas di 2021

Khusus total penerimaan negara dari PNBP migas tahun lalu mencapai Rp 103,19 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengantongi pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan investasi migas sebesar Rp 331,355 triliun pada 2021.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, total penerimaan negara dari PNBP migas tahun lalu mencapai Rp 103,19 triliun.

Angka itu terdiri dari PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang mencapai Rp 96,98 triliun. Jumlah tersebut sebesar 130 persen dari target yang dipatok sebelumnya, yakni Rp 74,99 triliun.

"Peningkatan PNBP sda migas ini disebabkan adanya kenaikan nilai ICP (Indonesia Crude Price), dan terjadinya stabilitas harga minyak dunia," ujar Tutuka dalam sesi teleconference, Rabu (19/1/2022).

 

 

 

 

Pemasukan Lainnya

SKK Migas-KKKS Gelorakan Industri Hulu Migas Saat Pandemi Covid-19
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

PNBP lainnya seperti domestic market obligation (DMO) minyak telah mencapai Rp 5,21 triliun. Itu melampaui target 130 persen dari patokan sebelumnya sebesar Rp 3,99 triliun.

Sedangkan pemasukan investasi migas di sepanjang 2021 lalu mencapai USD 15,9 miliar, atau setara Rp 228,165 triliun (kurs Rp 14.350 per dolar AS).

Namun, nominal tersebut masih dibawah target yang ditetapkan, atau sebesar 94,8 persen dari proyeksi investasi sebesar USD 16,81 miliar, setara Rp 241,223 triliun.

"Terdapat beberapa hambatan dalam pencapaian investasi migas. Diantaranya berupa investasi hilir, khususnya pada kilang RDMP (proyek pengembangan kilang) dan GRR Tuban terkait efisiensi biaya," terang Tutuka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya