Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka sedikit bocoran soal calon kepala otorita yang akan memimpin ibu kota baru di Kalimantan Timur. Nama terpilih nantinya akan ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal dikeluarkannya.
"Nama calon pemimpin ibu kota baru yang menjabat kepala otorita siapa? Nanti itu ditentukan dalam perpres dibahas dibahas pansel," kata Jokowi dalam sesi jumpa dengan pemimpin redaksi media, dikutip Kamis (20/1/2022).
Namun, Jokowi mengutarakan keinginannya akan kriteria calon kepala otorita ibu kota negara.
Advertisement
"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," ujar dia.
Dari salah satu kriteria tersebut, Jokowi tampaknya punya tendensi kuat ke arah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yang bersangkutan merupakan wakil sekaligus penerusnya dalam memimpin DKI Jakarta.
Selain Ahok, Jokowi juga sempat menyinggung beberapa nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
"Namanya kandidat (calon kepala otorita ibu kota negara) memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberhentian
Merujuk Pasal 9 UU IKN yang telah disahkan DPR RI, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9.
Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" tulis Pasal 10 ayat (2).
Advertisement