2 Sisi Proyek Ibu Kota Baru, Antara Momentum dan Beban Ekonomi

UU Ibu Kota Negara (IKN) membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 11:30 WIB
Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU) IKN dalam rapat Paripurna, Selasa (18/1) lalu. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menjadi kenyataan.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, dengan adanya UU ini akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Artinya, mulai 2024 dan seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini.

Namun perlu dicermati adalah kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesiapan Penajam Paser Utara ini menjadi ibu kota negara.

Di mana situs ikn.go.id pada Selasa (18/1), menampilkan angka kebutuhan dana senilai Rp375,7 triliun. Rinciannya Rp252,5 triliun bersumber dari APBN, kemudian Rp123,2 triliun berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.

Sedangkan versi buku saku IKN, pendanaan ibu kota baru ini mencapai Rp466 triliun."Ketika orientasi pembiayaan menyangkut APBN, pemerintah harus hati-hati dalam memanage hutang," kata dia, di Jakarta, Kamis (20/1).

Posisi utang per November 2021 menyentuh angka Rp6.713,24 triliun, atau setara dengan 39,38 persen PDB. Ratio hutang ini akan terus bertambah pada tahun 2022 ini, karena direncanakan pemerintah akan kembali menambah utang sebesar Rp973,6 triliun untuk kembali menambal kekurangan APBN 2022.

Di samping itu, dia melihat bahwa tahun ini akan menjadi krusial, karena berbarengan dengan momentum tahun terakhir pemerintah boleh menggunakan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19. Di mana pemerintah bisa membuat rancangan defisit APBN lebih dari 3 persen PDB.

Hal strategis kedua adalah, mulai berjalannya agenda politik menuju pileg dan pilpres mulai di semester kedua nanti. Agenda politik ini tentunya membutuhkan konsentrasi pemerintah dalam mengatur kebijakan-kebijakan ekonomi agar tetap bisa stabil dan tumbuh sesuai dengan proyeksi awal.

"Dengan disetujuinya UU IKN ini, menambah daftar panjang fokus pemerintah untuk bisa mengatur keuangan dan hutang negara agar lebih managable," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Biaya Sosial Lain

Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Selain keuangan negara, yang perlu diukur oleh pemerintah adalah biaya sosial yang timbul di masyarakat dan aspek psikologis masyarakat yang bisa mempengaruhi asumsi makro ekonomi. Dengan perpindahan orang dan pemerintahan ke tempat yang baru, akan cenderung membuat inflasi meningkat, karena faktor kegiatan ekonomi yang tidak normal.

"Pemerintah sedang berupaya keras menaikkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi ini tergerus oleh melonjaknya inflasi, sehingga secara umum bisa mereduksi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ajib melihat2022 ini adalah tahun yang strategis bagaimana Indonesia bisa bangkit kembali secara ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai keuangan negara terbebani untuk kebijakan-kebijakan yang justru menambah berat. Seperti misalnya, belajar dari kebijakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang kemudian menjadi beban APBN dalam perjalanannya.

UU IKN telah disetujui. Bukan lagi memperdebatkan apakah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan perpindahan ibu kota ini. Tetapi, untuk selanjutnya memberikan masukan ke pemerintah, agar bagaimana momentum di tahun 2022 ini pemerintah pro dengan pertumbuhan ekonomi dan pro dengan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai, program pemindahan IKN ini menjadi beban masyarakat dan anak cucu kita di masa depan.

"Selanjutnya, kita akan sama-sama melihat di masa depan, apakah IKN ini akan menjadi momentum atau justru beban buat ekonomi nasional," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara

Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya