Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi praktik kartel dalam industri minyak goreng yang memengaruhi kenaikan harga sejak beberapa bulan belakangan.
Dugaan KPPU ini keluar pasca sejumlah data yang dikumpulkan dari survei yang saat ini sedang berjalan.
Baca Juga
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengakui kenaikan harga disebabkan dengan dengan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO). Kenakan CPO sendiri dipengaruhi karena permintaan yang meningkat di pasar global.
Advertisement
Namun di sisi lain, Ukay menduga dengan adanya kenaikan yang serempak dari perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng. Ini, kata dia, bisa jadi sinyal adanya praktik kartel yang pengaruhi kenaikan harga minyak goreng.
“Ini dinaikan juga relatif kompak, baik di pasar tradisional di ritel modern di pabrik perusahaan menaikkan bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri-sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi dalam tanda kutip kartel ini sudah ada,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya Produksi CPO
Menurut Ukay, satu hal yang perlu diperhatikan yakni pada sisi biaya produksi CPO yang tak mengalami kenaikan secara signifikan. Namun disisi lain, sejumah perusahaan produsen minyak goreng yang terintegrasi dengan perkebunan sawit ini lebih memilih mengekspor CPOnya karena tawaran harga yang tinggi di pasar internasional.
“Problemnya yang domestik (pabrik minyak goreng) kan punya dia juga, kalaupun gak disuplai berarti dia akan alami kerugian,” katanya.
Advertisement