Bos Garuda Indonesia Yakin Bisa Rayu Lebih Banyak Lessor buat Restrukturisasi

Selama ini proses negosiasi dengan pihak lessor Garuda Indonesia mengindikasikan tren positif.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Jan 2022, 19:14 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 19:14 WIB
Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra yakin mampu menggaet lebih banyak lessor yang menyetujui restrukturisasi. Hal ini menyusul tambahan waktu 60 hari untuk negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selama ini proses negosiasi dengan pihak lessor Garuda Indonesia mengindikasikan tren positif. Artinya, ada kemauan dari lessor untuk ikut menyelesaikan persoalan yang memberatkan Garuda Indonesia.

"Selama ini boleh dibilang kita sih positif diskusinya dengan semua lessor dengan tadi yang disampaikan pak Erick betul memang beberapa lessor terbesar tersebut mengindikasikan sangat kuat, terus tujuannya sudah kita detailkan mudah-mudahan tidak ada halangan melintang," kata Irfan Setiaputra kepada wartawan pasca Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (25/1/2022).

Informasi, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tiga lessor besar lagi yang setuju restrukturisasi. Artinya dari empat lessor yang sudah sepakat, dibutuhkan 7 lessor untuk mendapatkan suara mayoritas. Alasannya, dari 35 lessor yang belum sepakat tergolong lessor kecil.

"Kalau melihat nanti ada yang sudah tandatangan rasanya mustinya semua pihak akan mencapai suatu kesepakatan. saya bersyukur semua lesor mendaftarkan diri artinya kalau mendaftarkan diri dan memasukan tagihan itu kan sama saja menyatakan "mari kita cari solusi"," jelas Irfan.

Terkait waktu tambahan selama 60 hari, Irfan optimistis bisa mendapat timbal balik positif dari negosiasi. Alasannya, proges sebelumnya dengan waktu yang ditentukan mampu menggaet sejumlah lessor.

"Tadi ada pertanyaan yakin apa engga? mustinya yakin karena selama proses 45 hari dipotong banyak libur dan segala macem progresnya sangat positif kita berharap ini makin membaik," katanya.

"Dan mudah-mudahan seperti yang diharapkan pak Menteri juga sebelum 60 hari kita sudah punya kepastian bahwa ini bisa diselesaikan," imbuh Irfan.

 

Target 7 Lessor

FOTO: Erick Thohir Bahas Progres Penanganan Masalah Garuda Indonesia Bersama DPR
Menteri BUMN Erick Thohir rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat kerja membahas progres penanganan permasalahan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta progres restrukturisasi BUMN dan Holding BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya sebagai pemegang saham dari Garuda Indonesia menyebut proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih maskapai pelat merah itu masih diberikan waktu 60 hari tambahan.

“Proses pkpu sudah berjalan dan itu disepakati kita masih punya waktu diundur selama 60 hari nah ini yang coba untuk lakukan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

“Kita masih punya dukungan 4 lessor yang masih on progres, dan ada 35 lesor yang sedang kita dorong supaya tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi,” imbuhnya.

Kabar baiknya, kata Menteri Erick, empat lessor tersebut merupakan lessor terbesar dari Garuda Indonesia. Sehingga cukup dengan tiga lessor tambahan yang menyetujui restrukturisasi, bisa disimpulkan mayoritas lessor akan melakukan restrukturisasi.

“Goodnews-nya 4 lessor yang sudah menyetujui ini adalah para lessor besar jadi secara persentase kalau kita bisa mendapatkan 3 tambahan lessor ini artinya mayoritas lessor menyetujui (restrukturisasi) yang sisa yang banyak itu kecil-kecil,” terangnya.

Sehingga, menurutnya jadi pilihan tepat pihaknya terus fokus melakukan negosiasi ke sejumlah lessor-lessor ini. Pada momen ini, kata Menteri Erick, telah jadi penting payung hukum dari PKPU terhadap langkah negosiasi yang dilakukan terhadap lessor-lessor yang tersisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya