Liputan6.com, Jakarta Jangan khawatir, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” tulis Kemnaker di kutip dari instagram resmi @kemnaker, Senin (14/2/2022).
Maka, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun yang dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun.
Advertisement
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
Lantas, bagaimana apabila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun?
Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kemudian, pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program Jangka Panjang
Pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) memang dirancang Pemerintah sebagai program jangka panjang, untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam kondisi peserta memasuki usia pensiun, maka produktivitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilannya. Berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sehingga perlu adanya pelindungan jaminan sosial berupa JHT.
“Nah, kalau untuk pekerja Ter-PHK? Ada program jaminan sosial lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi, pelindungan yang diberikan komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang,” tulis @kemnaker.
Advertisement