Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Indonesia telah masuk kembali sebagai negara pendapatan menengah ke atas. Hal ini terlihat dari jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang tercatat melampaui capaian sebelum pandemi Covid-19.
Menko Airlangga mengacu pada data yang disampaikan Badan Pengelola Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 mencapai 3,7 persen secara year on year. Ia menyebut PDB per kapita Indonesia naik setara dengan USD4.349 atau sekitar Rp 62,2 juta.
Sementara itu, PDB perkapita Indonesia sebelum pandemi tercatat Rp 59,3 juta pada 2019 lalu. Hal ini membuat Menko Airlangga optimistis pemulihan ekonomi sedang terjadi.
Advertisement
“Artinya kita sudah kembali kepada upper middle income country. Pencapaian tersebut tentu merupakan fondasi yang penting untuk pemulihan ekonomi,” katanya dalam webinar Dentons HPRP, Rabu (16/2/2022).
Dengan pencapaian tersebut, Menko Airlangga menyebut perlu ada langkah tindak lanjut. Pasalnya, Indonesia masih menghadapi tantangan middle income trap pada 2035 mendatang. Salah satu caranya, menurut dia adalah dengan melakukan reformasi struktural.
“Kita perlu terus melakukan reformasi struktural agar kita bisa keluar dari jebakan middle income Trap di tahun 2035,” katanya.
Dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19, pemerintah menggelontorkan dana PEN sebesar Rp 455,62 triliun dengan 3 cluster yang dilanjutkan.
Yakni klaster kesehatan sebesar Rp 122,5 triliun, perlindungan masyarakat sebesar Rp 154,8 triliun dan cluster penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp 178,3 triliun.
“Pemerintah terus optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai di 5,2 persen di Tahun 2022,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Revisi UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesiapannya melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, ia masih menunggu pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP).
Diketahui, melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan metode omnibus law tidak tercantum dalam undang-undang. Sehingga UU Cipta Kerja disebut tidak sah, jadi, yang diambil langkah kemudian yakni memasukkan metode omnibus law ke UU PPP.
“Pemerintah menyadari bahwa keputusan MK terkait dengan undang-undang Cipta kerja itu mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan ini sedang berproses di DPR RI,” katanya dalam diskusi virtual Dentons HPRP, Rabu (16/2/2022).
Advertisement