Catat, Pekerja Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT hingga April 2022

buruh yang terkena PHK diantara Februari hingga April 2022 masih bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 18:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 18:50 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah serikat buruh menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Perwakilan buruh juga dipanggil untuk melakukan mediasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan hasil mediasi antara buruh dan Menaker Ida Fauziah. Salah satunya, buruh yang terkena PHK diantara Februari hingga April 2022 masih bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

““Ini tidak kita harapkan, tapi bila ada anggota kita memang nasibnya tidak baik kemudian ter-PHK didalam Februari ini di Maret ini maka dipastikan JHT-nya bisa langsung diambil. Tapi jangan sampai kita ter-PHK,” katanya di hadapan massa aksi, Rabu (16/2/2022),

Ia memastikan untuk buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu tersebut bisa mencairkan langsung JHT-nya.

“Tapi bila itu terjadi saya pastikan dalam hari ini februari maret april kawan-kawan bila terkena PHK masih bisa mencairkan jaminan hari tuanya secara langsung (bisa diambil),” katanya.

Selain itu, Riden menyampaikan, pada pertemuan itu pula, pihak buruh memberikan waktu kepada Kemnaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dalam dua minggu kedepan. Kemudian, para pimpinan serikat buruh dan konfederasi serikat buruh pun akan melakukan pengawasan berkala.

“Kita menyampaikan di depan ibu menteri bahwa sikap KSPI, KPBI dan serikat pekerja lainnya meminta kepada ibu menteri tenaga kerja untuk mencabut permenaker 2/2022 dalam waktu 2 minggu,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kawal Pencabutan

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, meski tidak menuturkan kapan waktu pastinya, Riden mengatakan pertemuan pimpinan serikat buruh dengan pihak Kemenaker bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dicabut.

“Dalam waktu dekat para pimpinan federasi dan konfederasi akan bertemu kembali dengan ibu menteri dalam memastikan bahwa permenaker nomor 2/2022 harus dicabut. Dalam waktu sesingkat-singkat nya dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tutur Riden.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya