Dirut BPJS Kesehatan Blak-Blakan Soal Syarat Jual Beli Tanah Harus Peserta Aktif JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun siap berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan aturan jual beli tanah wajib peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 15:30 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan langkah pemberian vaksin COVID-19 diharapkan melindungi para Duta BPJS Kesehatan saat konferensi pers di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Rabu, 3 Maret 2021. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun siap berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan aturan tersebut. Tak hanya itu, Ali mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga siap kolaborasi dengan 30 kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Untuk diketahui, bahwa sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Ali Ghufron Mukti dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).

Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," ujarnya.

Ghufron mengatakan orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS.

Terkait masyarakat yang tidak mampu, kata Ghufron, akan ditentukan oleh dinas sosial di wilayah setempat berdasarkan klasifikasi miskin yang berlaku di Indonesia.

"Jadi sebetulnya tidak ada alasan yang miskin tidak mampu. Jadi tinggal diurus, memang perlu waktu, sekarang mulai diurus (kepesertaan BPJS Kesehatan) disadarkan seluruh masyarakat," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

SIM, STNK dan SKCK

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya," katanya.

Ghufron menambahkan seluruh kolaborasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang.

Ghufron mengatakan ketentuan perluasan layanan JKN telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya