Begini Cara Daftar Autodebit Iuran JKN-KIS BPS Kesehatan, Lewat Bank dan Non Bank

Pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Bank dan Non Bank.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 06:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyediakan metode pembayaran iuran JKN-KIS dengan autodebit.

Bagi yang ingin menggunakan cara ini, masyarakat bisa membaca informasi pendaftaran lebih lanjut melalui Layanan Pandawa.

Sebagai informasi, Pandawa ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp. Itu berarti, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dengan nomor 08118750400.

“Untuk nomor PANDAWA KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten/kota kalian, kalian bisa melihatnya melalui CHIKA di Whatsapp (08118750400), Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot),” demikian penjelasan seperti mengutip informasi dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Rabu (23/02/2022).

Namun, layanan ini hanya beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

 

Pendaftaran Autodebit Iuran JKN-KIS Melalui Bank

   Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2020 Diganjar WTM
BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Bank dan Non Bank.

Pendaftaran autodebit melalui bank dapat dilakukan secara offline yaitu melalui kantor cabang bank. Peserta dapat membayar iuran JKN-KIS melalui beberapa bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, Panin, dan Bank Jateng.

Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui beberapa platform, seperti Aplikasi Mobile JKN, e-Banking, Mobile Banking, Internet Banking, atau ATM.

Adapun kanal pendaftaran autodebit secara online ini dapat dilakukan melalui,

1. Website BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, BCA)

2. Aplikasi Mobile JKN (BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BCA)

3. BRI

4. Mandiri

5. BTN

6. BCA

7. Bank Panin

8. Bank Jateng

9. Bank CIMB Niaga

10. Citibank

11. Standard Chartered

12. Kartu Debit/Credit berlogo VISA/MASTERCARD

 

Non Bank

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di samping itu, bila lebih memilih cara online lain dengan non perbankan, proses pendaftaran bisa pula dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Mitra BPJS Kesehatan, dan USSD.

Untuk kanal pendaftaran dengan cara non perbankan tersebut hanya dapat dilakukan melalui platform berikut ini.

1. Aplikasi Mobile JKN (Finpay, i-saku, DOKU)

2. Aplikasi i-saku

3. Aplikasi Tokopedia

4. Aplikasi Gojek

5. Aplikasi DANA

6. Via USSD:

a. Finpay *141*999#

b. DOKU Wallet *141*222#

Dengan cara autodebit ini, nantinya iuran pertama peserta secara otomatis akan terdebit setelah pendaftaran selesai.

Sebagai catatan, demi kelancaran proses pendaftaran autodebit pada bank, peserta iuran harus memastikan dua hal, di antaranya:

1. Memastikan nomor telepon yang digunakan benar atau sesuai dengan nomor telepon yang digunakan saat pembukaan rekening di Bank untuk menerima Pin OTP

2. Memastikan memiliki saldo pulsa

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya