Ternyata RI Satu-satunya Negara G20 Belum Jadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Untuk menjadi anggota Organisasi Anti Pencucian Uang, Indonesia harus memenuhi persyaratan FATF.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2022, 18:57 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 18:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan jika saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota organisasi anti pencucian uang Financial Action Task Force (FATF).

Indonesia sejauh ini masih berstatus sebagai pengamat (observer). Meski organisasi anti pencucian uang FATF sudah berdiri sejak 1989.

"Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan  Indonesia saat ini baru sebagai observer," ujar dia di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Untuk menjadi anggota Organisasi Anti Pencucian Uang, Indonesia harus memenuhi persyaratan FATF. Indonesia akan menghadapi tahapan yang sangat krusial untuk jadi anggota dalam MER FATF pada Juli 2022.

Indonesia dikatakan harus memperoleh penilaian yang baik dalam MER FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF.

Dikatakan kesuksesan Indonesia di dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi yang meliputi berbagai bidang dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT.

"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual," jelas Mahfud MD.

Dia pun mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.

Dikatakan pada era teknologi, yang saat ini digunakan penyedia jasa keuangan semakin pesat. Mulai dari penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse," kata Mahfud.

Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Dia meminta OJK dan lembaga terkait APU PPT bisa memperkuat pemahaman dan sinergi terutama dalam 5 hal. 

Pertama, penguatan regulasi yang mengatur berbagai bentuk teknologi baru secara holistik dalam lingkup APU PPT

Kemudian, pemahaman mengenai teknologi baru secara komprehensif terkait dengan penerapan 5 pilar APU PPT

Selanjutnya pendalaman untuk dapat mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan dalam penggunaan teknologi baru dalam lingkup APU PPT, dari perspektif nasional dan global. Ini termasuk teknologi baru yang terkait isu keamanan dan kejahatan siber.

Kemudian elaborasi penggunaan teknologi baru dalam PJK dapat menerapkan prinsip mengenali penguna jasa secara digital dan verifikasi digital

Pemahaman dampak teknologi baru pada peningkatan efektivitas program APU PPT meliputi ritek, subtek dan solusi digital.

Para penyedia jasa keuangan diminta harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu.

 

Upaya Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Mahfud mengatakan jika Indonesia telah memperbarui penilaian dalam dokumen penilaian risiko nasional tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme PBB pada 2021 .

Dengan mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang sesuai dengan hasil tersebut

Serta telah memperkuat kerjasama nasional untuk meningkatkan efektivitas program APU PPT melalui penetapan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.

APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut," ujar Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya