Turis Asing ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret 2022

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan pelonggaran karantina bagi turis asing yang melancong ke Bali.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Feb 2022, 18:26 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 18:26 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dioperasikan PT Angkasa Pura I atau AP I
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dioperasikan PT Angkasa Pura I atau AP I (dok: AP I)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan pelonggaran bagi turis asing yang melancong ke Bali.

Kata Menko Luhut, pemerintah akan mulai menguji coba bagi turis yang penerapan kunjungan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

"Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke bali yang direncakan akan beelaku pada 14 maret mendatang dengan sejumlah persyaratan," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).

Ia menyebut, pemberlakuan pelonggaran ini bisa diterapkan lebih cepat. Asalkan, perkembangan data-data mengenai kasus dan tingkat vaksinasi juga membaik.

"Bisa saja 14 Maret ini dipercepat, kalau data-data nanti selama seminggu kedepan ini lebih baik, karena kita lihat itu di Bali kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Menko Luhut.

"Secara spesifik, Pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat Vaksinasi Dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan Provinsi lainnya. Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," terangnya.

 


Syarat yang Harus Dipenuhi

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Sejumlah syarat akan diterapkan dalam melakukan aturan ini diantaranya:

•PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

•PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

•PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

•PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

•Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

•Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk

"Jika ujicoba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya