Kemenperin Siapkan Skema Baru Relaksasi Harga Gas Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan konsep baru terkait relaksasi harga gas industri.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 20:00 WIB
Selama ini, PKT membeli gas seharga US$ 6 dari perusahaan minyak dan gas lepas pantai guna memasok 5 pabrik produksi pupuk.(Liputan6.com/Abelda Gunawan)
Selama ini, PKT membeli gas seharga US$ 6 dari perusahaan minyak dan gas lepas pantai guna memasok 5 pabrik produksi pupuk.(Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan konsep baru terkait relaksasi harga gas industri. Hal ini guna memperlancar pasokan gas dengan harga terjangkau untuk industri.

"Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah sehingga semua pihak akan menjadi gembira, baik dari hulu migas dan hilirnya," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito dikutip dari Antara, Senin (7/3/2022).

Warsito menyampaikan dalam konteks evaluasi penerapan harga gas USD 6 dolar untuk industri, ditemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa, yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam hal ini, lanjut Warsito, Kemenperin mengakui adanya kendala pasokan di Jawa Timur dan harga gas yang tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengamanatkan harga 6 dolar AS untuk tujuh sektor industri.

Untuk itu, Kemenperin mengomunikasikannya dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas agar memastikan implementasi harga yang telah dipatok.

"Nah ini memang bicara infrastruktur. Dan ini kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Khususnya kita tidak bicara tujuh sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," kata Warsito.

Melalui konsep baru yang sedang dirancang tersebut, diharapkan penyaluran harga gas untuk industri dengan harga terjangkau dapat lebih lancar dan dinikmati lebih banyak industri di dalam negeri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kemenperin: Revitalisasi dan Diskon Harga Gas Dongkrak Kinerja Industri Pupuk

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Industri pupuk berperan penting untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian. Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas pemerintah, yakni keamanan pangan nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad meningkatkan pembinaan industri pupuk agar lebih produktif dan berdaya saing.

“Dalam pengembangan industri pupuk di tanah air, kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan realisasi produksi industri eksisting maupun peningkatan kapasitas nasional melalui investasi baru,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menurut Warsito, sektor pertanian saat ini menghadapi tantangan berat, seperti alih fungsi lahan dan serangan hama terutama sebagai akibat dari perubahan iklim global yang menyebabkan penurunan produktivitas di sektor pertanian.

“Untuk itu, perlu dukungan teknologi agar sektor pertanian dapat menjadi solusi ketahanan pangan dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Warsito mengemukakan, kebutuhan pupuk semakin meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pertanian dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang.

“Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, Menteri Perindustrian diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, serta mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya