Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki kisruh pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan PT SiCepat Expres Indonesia terhadap ratusan kurir.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan, kementerian pusat sudah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk memantau perkembangan kasus itu di lapangan.
Baca Juga
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
"Jadi ini sebenarnya delik laporan. Tapi kalau tidak juga kita akan meminta teman-teman dinas setempat untuk mengecek berita-berita yang berkembang," ujar Chairul kepada Liputan6.com, Selasa (15/4/2022).
Advertisement
Namun, Kemnaker pusat sejauh ini belum mendapat laporan langsung dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sebab, mereka baru bergerak di lapangan sejak Senin (14/3/2022) kemarin.
"Karena itu baru kemarin sore. Kita tunggu, mereka sedang bekerja ya," imbuh Chairul.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Hukum Ketenagakerjaan
Adapun secara tata hukum ketenagakerjaan, SiCepat sebagai perusahaan sebenarnya sah-sah saja melakukan PHK terhadap karyawanya. Itu diperbolehkan dalam UU bidang Ketenagakerjaan.
Bila salah satu pihak tidak menerima adanya PHK, itu kemudian bisa dipersilisihkan melalui mekanisme UU 2/2004. Perundingan bipartit langkah pertama yang harus dilakukan antara pengusaha dan pekerja. Bila belum terselesaikan, itu bisa dilanjut lewat mediasi tripartit.
"Jika tidak selesai, maka lanjut mediasi oleh mediator hubungan industrial. Kalau belum selesai juga, baru salah satu pihak menggugat ke pengadilan hubungan industrial," terang Chairul.
Apabila SiCepat benar-benar memaksa kurirnya untuk mengundurkan diri, mediator hubungan industrial akan langsung turun tangan untuk dilakukan tripartit. Kalau itu masih tidak selesai, aduan dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Pada posisi ini, jelas dan tentunya kita berharap bisa diselesaikan dengan baik. Bila tripartit juga belum selesai, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial," tandas Chairul.
Advertisement
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)