Kemnaker Utus Tim Selidiki Kisruh PHK Massal Kurir SiCepat

Kemnaker menyatakan sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki kisruh pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan PT SiCepat Expres Indonesia

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 11:45 WIB
Tren Belanja Online Meningkat di Masa PPKM
Aktivitas sortir paket untuk dikirimkan kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Cideng, Jakarta, Sabtu (24/7/2021). PPKM yang berlangsung membuat daya beli masyarakat khususnya belanja online meningkat, dilihat dari melonjaknya pengiriman barang melalui ekspedisi tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki kisruh pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan PT SiCepat Expres Indonesia terhadap ratusan kurir.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan, kementerian pusat sudah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk memantau perkembangan kasus itu di lapangan.

"Jadi ini sebenarnya delik laporan. Tapi kalau tidak juga kita akan meminta teman-teman dinas setempat untuk mengecek berita-berita yang berkembang," ujar Chairul kepada Liputan6.com, Selasa (15/4/2022).

Namun, Kemnaker pusat sejauh ini belum mendapat laporan langsung dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sebab, mereka baru bergerak di lapangan sejak Senin (14/3/2022) kemarin.

"Karena itu baru kemarin sore. Kita tunggu, mereka sedang bekerja ya," imbuh Chairul.

 

Tata Hukum Ketenagakerjaan

Tren Belanja Online Meningkat di Masa PPKM
Aktivitas sortir paket untuk dikirimkan kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Cideng, Jakarta, Sabtu (24/7/2021). PPKM yang berlangsung membuat daya beli masyarakat khususnya belanja online meningkat, dilihat dari melonjaknya pengiriman barang melalui ekspedisi tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun secara tata hukum ketenagakerjaan, SiCepat sebagai perusahaan sebenarnya sah-sah saja melakukan PHK terhadap karyawanya. Itu diperbolehkan dalam UU bidang Ketenagakerjaan.

Bila salah satu pihak tidak menerima adanya PHK, itu kemudian bisa dipersilisihkan melalui mekanisme UU 2/2004. Perundingan bipartit langkah pertama yang harus dilakukan antara pengusaha dan pekerja. Bila belum terselesaikan, itu bisa dilanjut lewat mediasi tripartit.

"Jika tidak selesai, maka lanjut mediasi oleh mediator hubungan industrial. Kalau belum selesai juga, baru salah satu pihak menggugat ke pengadilan hubungan industrial," terang Chairul.

Apabila SiCepat benar-benar memaksa kurirnya untuk mengundurkan diri, mediator hubungan industrial akan langsung turun tangan untuk dilakukan tripartit. Kalau itu masih tidak selesai, aduan dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Pada posisi ini, jelas dan tentunya kita berharap bisa diselesaikan dengan baik. Bila tripartit juga belum selesai, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial," tandas Chairul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya