SiCepat Evaluasi Kinerja Pekerja, Berapa yang Terdampak?

SiCepat buka suara soal desas-desus pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ratusan kurir.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 12:00 WIB
FOTO: Proses Distribusi Obat bagi Pasien Isolasi Mandiri
Pekerja menunjukkan paket obat COVID-19 di salah satu gerai ekspedisi SiCepat di Jalan K.S Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Pemerintah resmi membagikan 300 ribu paket obat gratis untuk pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT SiCepat Expres Indonesia tengah melalukan evaluasi kinerja berdasarkan Key Performance Index (KPI) masing-masing pekerja. Pernyataan ini diberikan guna menjawab desas-desus pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ratusan kurir.

Berdasarkan data yang diberikan SiCepat, saat ini perseroan total memiliki 59.286 karyawan pada 2022. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 0,61 persen pekerja yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

Namun, belum dijelaskan secara rinci berapa jumlah pasti karyawan yang terkena kebijakan ini, dan bagaimana statusnya kini.

"Sekarang SiCepat punya 60 ribu karyawan. Yang terdampak kemarin sekitar 0,6 persen saja. Itu kita lakukan tiap tahun," kata Chief Marketing Officer Corporate Communication PT SiCepat Expres Indonesia Wiwin Dewi Herawati di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Wiwin mengatakan, prosedur ini dilakukan kepada karyawan yang memang bermasalah secara kinerja.

"Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terkena Proses Evaluasi

FOTO: Proses Distribusi Obat bagi Pasien Isolasi Mandiri
Pekerja menata paket obat COVID-19 di salah satu gerai ekspedisi SiCepat di Jalan K.S Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Pemerintah resmi membagikan 300 ribu paket obat gratis untuk pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kendati begitu, ia menyampaikan, sebanyak 0,61 persen karyawan tersebut masih terkena proses evaluasi, dan belum dilakukan PHK. Tapi anehnya, perseroan sudah memberikan kompensasi kepada pekerja terdampak tersebut.

"Bagi yang terdampak, SiCepat sudah tanggung jawab berikan kompensasi sesuai aturan berlaku, dan lakukan pendekatan secara kekeluargaan," kata Wiwin.

Dalam proses evaluasi kinerja ini, SiCepat rutin melakukannya dua kali dalam setahun. Pertama di mid semester pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun depannya.

"Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi semakin ketat, seiring perkembangan industri kreatif, bagaimana kita hadapi endemi," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya