Revisi Permenaker JHT Masih Tahap Finalisasi

Revisi Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 15:30 WIB
Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan target itu untuk menghindari berlakunya aturan Permanaker 2/2022  pada 4 Mei 2022 mendatang. Dalam beleid itu, terdapat sejumlah aturan yang dinilai merugikan kelompok pekerja, yakni pencarian JHT di usia 56 tahun hingga persyaratan administrasi yang berbelit.

"Iya ditargetkan selesai sebelum Mei 2022, karena kalau gak diselesaikan itu maka berlaku Pemernenaker 2/2022 (4 Mei 2022)," katanya dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker Ida menyampaikan, saat ini proses pengerjaan masih dalam tahap finalisasi. Kemudian proses dilanjut ke tahap harmonisasi.

Dia menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.  Pertama, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015.

"Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, melakukan penyederhanaan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Yakni cukup KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengajuan Manfaat JHT

FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Persyaratan administrasi pengajuan manfaat JHT tersebut berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam ayat 2 Permenaker 2/2022.

"Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau gak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya," bebernya.

Kemudian seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Menaker berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Mengingat, poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telahmemperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Revisi Permenaker ini merupakan respon serius Menaker dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh. Untuk itu, Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh," tandasnya

Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT

Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT
Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya