Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan bahwa batas akhir dari pembayaran SPT Tahun Pajak 2021 adalah akhir bulan ini atau 31 Maret 2022. Bila terlambat melapor, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti yang diketahui, SPT adalah surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga
Nah, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan ini tepat waktu. Bila melewati batas atau terlambat, Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.
Lantas berapa sanksi yang diberikan bila telat lapor SPT?
Â
Batas Waktu Penyampaian SPT
Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.
Â
Advertisement
Denda Telat Lapot SPT
Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:
1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000
2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000
Â
Yang Tidak Dikenakan Denda
Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang tidak akan dikenakan sanski administrasi berupa denda tersebut. Siapa saja?
Lebih lanjut, berikut ini daftar Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi.
1. WP orang pribadi yang telah meninggal
2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belu dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement