Top 3 Bisnis: 3 Pejabat Perusahaan Minyak Goreng Jadi Tersangka

Artikel mengenai petinggi 3 perusahaan minyak goreng yang ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Indrasari Wisnu Wardhana ini menjadi informasi yang banyak dibaca.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Apr 2022, 07:06 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 06:30 WIB
Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Supermarket
Petugas menata minyak goreng di rak sebuah supermarket kawasan Jakarta, Jumat (25/3/2022). Sempat mengalami kekosongan stok, saat ini minyak goreng sudah kembali normal di supermaket dengan harga 2 liter mulai dari Rp 36 ribu - Rp45 ribu tergantung merek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Artikel mengenai petinggi 3 perusahaan minyak goreng yang ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Indrasari Wisnu Wardhana ini menjadi informasi yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis (21/4/2022):

1. Petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam konferensi pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. 3 Pejabat Perusahaan Minyak Goreng Jadi Tersangka, Menperin Minta Industri Fokus ke Penyaluran Curah

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengimbau industri minyak goreng tenang. Himbauan ini dikeluarkan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

4 tersangka tersebut 3 diantaranya adalah pejabat di perusahaan minyak goreng yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menperin juga meminta industri minyak goreng terus memperkuat upaya pemenuhan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Masih Jual Minyak Goreng Curah, GIMNI: Indonesia Memang Negara Miskin?

Minyak goreng curah
Penjual menata jerigen minyak goreng curah di Pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyayangkan Indonesia masih menjual minyak goreng curah. Padahal minyak goreng curah sebenarnya hanya dijual di tiga negara yang masuk kategori negara miskin.

“Di dunia ini yg menjual minyak goreng curah hanya 3 negara, itu negara-negara miskin. Masa Indonesia juga negara miskin. Saya gak ngerti kenapa ini tetap berlangsung,” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Rabu (20/4/2022).

Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang hingga kini masih mengizinkan penjualan minyak goreng curah di dalam negeri. Padahal, dampak dari minyak goreng curah sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca artikel selengkapnya di sini

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya