Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Produk Turunan Kelapa Sawit

Airlangga mengatakan detail larangan ekspor produk turunan kelapa sawit atau CPO termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 28 April jam 00.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2022, 20:13 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2022, 20:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Peningkatan Produksi Susu Dalam Negeri Melalui Pengembangan Sapi Jersey Guna Mendukung Capaian Indikator Cetak Biru Persusuan Indonesia 2013-2025. (Dok ekon.go.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Peningkatan Produksi Susu Dalam Negeri Melalui Pengembangan Sapi Jersey Guna Mendukung Capaian Indikator Cetak Biru Persusuan Indonesia 2013-2025. (Dok ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah melarang ekspor semua produk hasil kelapa sawit ke luar negeri. Produk tersebut Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil. 

Pengumuman ini meruntuhkan pengumuman sebelumnya yang hanya melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng.

"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk baik itu RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Airlangga mengatakan detail larangan ekspor produk turunan CPO tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 28 April jam 00.00 WIB.

"Ini seluruhnya tercakup dalam Permendag dan berlaku malanm ini jam 00.00 WIB sesuai araha Presiden mulai tanggal 28," kata dia.

Kebijakan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter. Termasuk ketersediaanya di pasar-pasar tradisional agar mudah diakses masyarakat dan para pelaku usaha mikro.

"Ini mulai berlaku per tanggal 28 April malam ini dan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter," katanya.

Keputusan ini kata Airlangga diambil Jokowi sebagai kepala negara yang memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurutnya kepentingan masyarakat menjadi priotas utama. Airlangga Hartarto memastikan Satgas Pangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Kepolisia akan mengawal kebijakan ini. Semua pihak yang berupaya melawan kebijakan pemerintah akan ditindak tegas.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Larangan Sebelumnya

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Dalam pengumuman sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Menko Airlangga.

Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” ucapnya.

Pelaksanaan Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelaksanaan kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Kemudian pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap  pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.  

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya