Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pembaruan jumlah Nomor Identitas Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Hingga 13 Mei 2022, tercatat telah 111.269 NIP CPNS 2021 diterbitkan.
Angka ini bertambah sebanyak 623 NIP dari data per 27 April 2022 lalu. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut proses penerbitan NIP CPNS 2021 ini masih terus berlangsung.
Baca Juga
“Masih berlangsung,” katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (14/5/2022).
Advertisement
Rinciannya, dari total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.727 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Artinya ada 105 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Kemudian, 112.018 telah usul masuk.
Jadi, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021 per 13 Mei 2022. Sementara sudah sejumlah 93.133 cetak SK.
Sementara untuk PPPK Guru Tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.
Kemudian 104 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Dengan demikian, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 163.909.
Kemudian untuk PPPK Guru Tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH dan 279 mengundurkan diri. Totalnya, BKN telah tetapkan 98.126 NI PPPK Guru Tahap II.
Terkahir untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. Alhasil BKN menetapkan sebanyak 11.734 NI PPPK Non Guru.
Link Cek NIP CPNS 2021
Informasi, BKN juga melakukan pembaruan data setiap minggunya. Bagi peserta CPNS 2021 yang berhasil lolos, dapat mengecek NIP secara berkala melalui link https://s.id/UpdateNIP_ NIP3K2021.
Satya melampirkan, kabar terbaru ini juga akan disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosial. Seperti Instagram, Twitter, hingga Facebook.
Hingga 13 Mei 2022, BKN telah menerbitkan 111.269 NIP CPNS 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 1.645 NIP dari data per 22 April 2022.
“#SobatBKN, per 13/05/2022, BKN telah tetapkan 111.269 NIP CPNS 2021, 163.317 NI PPPK Guru Tahap I, 98.126 NI PPPK Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru,” tulis akun media sosial BKN dengan menambagkan link yang bisa diakses.
Advertisement
Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
Perlu Diketahui, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS dan no. urut CPNS/PNS.
Kemudian Perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi Nomor Identitas Pegawai yang dahulunya sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit dengan tujuan untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian.
Adapun fungsi dari Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah sebagai nomor identitas, antara lain terkait pembinaan karir PNS, pelayanan gaji, pelayanan pensiun, pelayanan asuransi, sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.