LPS Tahan Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum Sebesar 3,5 Persen

Tingkat bunga penjaminan LPS akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 17:15 WIB
FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.

Sedangkan Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen.

"Keputusan ini memperhatikan perkembangan perekonomian yang ada dan upaya pemulihan, serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

Dengan demikian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.

"Jadi LPS benar-benar adaptif terhadap perubahan yang ada," tegasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sampaikan ke Nasabah

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah antre untuk melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan LPS, ia kembali mengingatkan jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin atau tidak masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.

Berkenaan dengan hal tersebut, perbankan diimbau secara langsung untuk menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Adapun informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS bisa diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.

"Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana," ungkap Purbaya.

Sementara dalam menjalankan operasional, ia meminta bank tetap mengikuti pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022!

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih/Istimewa.

Lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan kondusif tentunya berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas terbaik setiap karyawan. Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai salah satu lembaga pemerintah yang diamanatkan undang-undang untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan nasional, menaruh perhatian khusus. 

Ya, LPS terus berupaya meningkatkan pengelolaan SDM untuk mendukung produktivitas para karyawannya. Berkat upaya atau komitmen tersebut, LPS pun menjadi salah satu pemenang dalam ajang Indonesian Employer of Choice 2022 yang digelar SWA Media Group.

"Pencapaian LPS tersebut antara lain, didukung dengan peningkatan efektivitas operasional lembaga, terutama di saat pandemi," ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih melalui keterangan tertulis, pada Jumat (20/5).

Penghargaan tersebut didasarkan pada komitmen LPS untuk terus membangun dan menjaga engagement pegawai. Engagement pegawai tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain: 

  • Clear and Promising Direction atau Rencana Strategis (Renstra) yang efektif dan efisien
  • Confidence in Leader atau terus mengasah soft skill leadership, agar setiap pimpinan dapat lebih trengginas (lincah) dalam mengelola unit kerja yang dipimpinnya
  • Quality and Customer Focus atau komitmen penuh dalam hal pelayanan kepada masyarakat
  • Respect and Recognition atau implementasi nyata nilai ICare (Integrity, Collaboration, Accountable, Respect dan Excellence)
  • Development Opportunities atau kesempatan luas untuk mengembangkan karir melalui jalan mutasi, kenaikan pangkat dan promosi jabatan

Jumlah Pegawai

"Kami juga memiliki Program Pay and Benefits atau penerapan remunerasi berdasarkan kinerja, program pensiun serta bantuan kesehatan, subsidi bunga pinjaman dan juga asuransi kesehatan," jelas Lana.

Berbagai keunggulan tersebut juga ditambah oleh Program FWA atau Flexible Working Arrangement, dimana setiap pekerjaan dapat dilakukan secara hybrid yakni kombinasi bekerja dari rumah dan dari kantor. Lembaga ini pun telah menyiapkan berbagai piranti dan kelengkapan lainnya kepada setiap pegawai untuk mendukung program tersebut.

Dengan penghargaan ini, diharapkan LPS dapat menjadi lembaga atau tempat untuk mengabdi idaman setiap orang, khususnya para generasi muda.

Saat ini total pegawai di LPS adalah 447 orang. Dengan komposisi berdasarkan usia 21-30 tahun sebanyak 45%, usia 31-40 tahun sebanyak 37%, usia 41-50 tahun sebanyak 15% dan usia 51-60 sebanyak 4%.

Dengan komposisi demografi tersebut dimana mayoritas pegawai LPS berusia muda, hal ini dapat menjadi sebuah kekuatan sekaligus tantangan bagi LPS. Oleh karena itu, LPS berkewajiban untuk mengelola sumber daya manusianya dengan sebaik mungkin agar selaras dengan visi dan misi LPS serta mampu menjawab tantangan masa depan.

"Terpenting, semoga LPS juga dapat menjadi tempat untuk mengembangkan talenta-talenta muda potensial yang memiliki kompetensi untuk turut serta dalam memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara," tutupnya.

 

Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya