OJK Catat Dana Securities Crowdfunding Capai Rp 507,20 Miliar per 3 Juni 2022

Alternatif sumber pendanaan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui skema Securities Crowdfunding (SCF).

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2022, 15:44 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 15:44 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Alternatif sumber pendanaan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui skema Securities Crowdfunding (SCF).

OJK mencatat, hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp507,20 miliar. Angka ini meningkat 22,75 persen secara year to date (ytd).

SCF sendiri merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.

"Hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp507,20 miliar," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Adapun, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 86,90 persen secara ytd. Angka ini setara 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 113.351 investor.

Lebih lanjut, OJK menyebut setidaknya ada empat manfaat dari SCF bagi investor maupun UMKM. Pertama, SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek.

Kedua, investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. Ketiga, aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.

Terakhir, investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.

Gandeng Australia dan Jepang, OJK Perkuat Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Australia dan Jepang untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan (IJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Australia dan Jepang untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan (IJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Australia dan Jepang untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan (IJK). Itu melingkupi peningkatan kapaaitas pengaturan, pengawasan dan pengembangan IJK.

Kerja sama dilakukan antara OJK dengan The Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dan Japan Financial Services Agency (JFSA). Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) OJK dengan APRA serta Exchange of Letter (EoL) dengan JFSA dilakukan secara hybrid di Bali, Jumat 3 Juni 2022.

Penandatanganan MoU dengan APRA tentang Mutual Co-operation in Banking and Insurance Supervision ini merupakan kerja sama yang meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, cross-border establishment, pengawasan berkelanjutan, dan manajemen krisis.

Sedangkan, kelanjutan kerja sama dengan JFSA melalui penandatangan EoL tentang Innovation in the Financial Sector dilakukan sebagai upaya optimalisasi inovasi digital di sektor jasa keuangan. Ini mencakup mekanisme rujukan antara financial innovator dan otoritas terkait, potensi proyek inovasi bersama, kerja sama antara industri FinTech, dan pertukaran informasi.

“Sektor keuangan saat ini sudah sangat berkembang sehingga permintaan konsumen akan produk dan jasa meningkat lebih cepat. Oleh karena itu, adopsi teknologi inovasi oleh lembaga keuangan dan kerja sama lintas negara perlu dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Selain penandatangan MoU dan EoL, OJK juga menggelar diskusi secara virtual membahas isu terkini sektor keuangan bertemakan “Embracing the Ineviable: New Financial Sector’s Landscape”.

Diskusi digelar bersama dengan beberapa pimpinan lembaga internasional. Yaitu Chairman of APRA Wayne Byres, Director General of Strategy Development and Management Bureau JFSA Matsuo Motonobu, Deputy Governor of Korean Financial Supervisory Service Lee Jin-Seok, dan Chief Risk Officer of China Banking and Insurance Regulatory Commission Liu Fushou.

Ubah Perilaku Konsumen

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam diskusi itu mengemuka pembahasan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku konsumen ke arah saluran yang lebih efisien, berkelanjutan, dan terdigitalisasi di semua aspek kehidupan. Perubahan tersebut memberikan peluang sekaligus memunculkan berbagai jenis risiko bagi sektor keuangan.

Selain itu, tantangan global yang signifikan seperti perubahan iklim, ketegangan geopolitik, perubahan tren demografi, dan peraturan yang berkembang juga akan berdampak signifikan pada sektor keuangan dalam jangka menengah hingga panjang. Tren dan perkembangan makro tersebut menjadi penting bagi otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Saya yakin inilah saat yang tepat bagi kita untuk saling belajar dari pengalaman masing-masing dalam menyikapi perubahan dan dinamika tersebut. Oleh karena itu, diskusi hari ini berfungsi sebagai platform yang bagus bagi kita untuk bertukar informasi dan untuk lebih memperkuat kolaborasi kita dalam mencapai pemulihan ekonomi global,” kata Wimboh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya