Kemenhub Permudah Izin Jadi Pilot Drone, Cuma Lewat Aplikasi

Kemenhub memberikan kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan untuk bisa menjadi pilot pesawat tanpa awak atau drone.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jun 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 13:30 WIB
Drone
Ilustrasi Drone (Josh Sorenson/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan untuk bisa menjadi pilot pesawat tanpa awak atau drone.

Kemudahan itu dengan meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia.

 

Lebih Mudah Diakses

Drone untuk pemetaan (Dok. Terra Drone Indonesia)
Drone untuk pemetaan (Dok. Terra Drone Indonesia)

Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” pungkas Nur Isnin.

Drone Bisa Dimanfaatkan untuk Pembangunan IKN Nusantara

Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia. (Dok Kementerian PUPR)
Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia. (Dok Kementerian PUPR)

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru telah disahkan oleh pemerintah. Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara juga gencar dipersiapkan pemerintah melalui beberapa tahap.

Pada tahap pertama yang dimulai tahun 2020 sampai 2024, pembangunan IKN akan dibagi dalam tiga alur kerja besar yakni pembangunan perkotaan, infrastruktur, dan ekonomi.

Michael Wishnu Wardana, CEO Terra Drone Indonesia mengatakan, menurut pemerintah, tujuan utama dari pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan ini adalah untuk membangun smart city yang mampu bersaing di tingkat global.

Menurut Michael, dalam keterangan tertulisnya, ditulis Selasa (12/4/2022), tujuan tersebut akan dapat tercapai dengan mengimplementasikan inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau.

"Salah satu teknologi yang dapat memberikan peran dalam terciptanya kota tersebut adalah teknologi drone," ujarnya.

Terra Drone Indonesia pun mengungkapkan, ada beberapa kemampuan dari teknologi drone, yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan kota hingga keberlangsungannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya