Tak Lunasi Pajak, KKP Ketapang Sita 5 Truk Senilai Rp 4 Miliar Milik WP Badan Inisial P

Aksi penyitaan aset dilakukan di tempat usaha wajib pajak badan P, yang berlokasi di Dusun Sei Tengar, Desa Mekar Utama, Kelurahan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 19:00 WIB
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Stiker penyitaan ditempel di kaca mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang Kalimantan Barat menyita aset milik wajib pajak badan berinisial P yang menunggak pajak senilai Rp 4 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah wajib pajak badan berinisial P tidak melunasi utang pajak.

“Aset berupa 5 dump truck muatan tambang yang dimiliki oleh perusahaan P, dan nilai aset sitaan tersebut sesuai dengan utang pajak yang harus dilunasi oleh penunggak pajak,” ungkap keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP) seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (18/7/2022).

Aksi penyitaan aset itu dilakukan di tempat usaha wajib pajak badan P, yang berlokasi di Dusun Sei Tengar, Desa Mekar Utama, Kelurahan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Otoritas pajak menjelaskan rangkaian penagihan aktif dijalankan setelah Surat Tagihan Pajak (STP) jatuh tempo, dan wajib pajak tidak segera membayar utang pajak yang tercantum dalam STP tersebut.

Penagihan dimulai dengan melayangkan surat teguran dan surat paksa. Apabila tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, maka pihak KPP berhak melakukan penyitaan aset.

Dalam kasus ini, KPP Pratama Ketapang sebelumnya sudah melayangkan surat paksa, tetapi perusahaan P tetap tidak melunasi tunggakan senilai Rp4 miliar. Oleh karena itu, petugas pajak menyita 5 unit truk milik perusahaan P.

Untuk diketahui, penyitaan dilaksanakan sampai nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Apabila nilainya tidak mencukupi, petugas pajak berhak melakukan penyitaan tambahan.

Adapun kegiatan penyitaan itu dilaksanakan oleh tim penagihan KPP Pratama Ketapang, yang terdiri dari jurusita, Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), anggota keamanan dari KPP, serta orang Kecamatan Kendawangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gemasnya Sri Mulyani Saat Ditanya Soal Manfaat Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kerap gemas dengan masyarakat yang masih mempertanyakan alasan harus membayar pajak.

Padahal banyak manfaat yang telah didapatkan masyarakat dari hasil pengelolaan pajak. Misalnya untuk mensubsidi listrik, LPG, BBM hingga membantu masyarakat memiliki rumah.

"Jadi buat apa saya bayar pajak? Ya buat perumahan, Anda pakai listrik, minum teh, sarapan nasi goreng, ini LPG-nya ada subsidi pemerintah. Sebagian uang pajak ini dipakai buat Anda juga," ungkapnya saat membuka acara Securitization Summit 2022, Jakarta, Rabu (6/7).

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani mengaku harus bisa menjelaskan sumber pemerintah, lalu penggunaannya hingga pihak-pihak yang bisa merasakan manfaat dari pengelolaan pajak. Dia pun meminta para anak buah dari berbagai lembaga atau perusahaan pemerintah untuk bisa menjelaskan hal serupa.

 

Membantu Sektor Perumahan

Salah satunya kepada PT Sarana Multiguna Finansial (SMF) yang menjadi kepanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam membantu sektor perumahan. Banyak anggaran yang telah digelontorkan untuk mensubsidi agar masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa mengakses kepemilikan rumah.

"Kita dedikasikan anggaran yang besar (untuk sektor perumahan), saya minta jelaskan ini kepada rakyat fungsi APBN. Memang tidak semua merasakan tapi ada banyak uang merasakan manfaat ini dan uangnya dari pajak," kata dia.

Tahun ini saja, pemerintah menggelontorkan dana Rp 19,1 triliun untuk subsidi perumahan melalui skema FLPP. Dari dana tersebut digunakan untuk 200 ribu rumah bersubsidi.

Besarnya dana yang dialokasikan ini hampir setara dengan subsidi pupuk untuk petani. Hl ini menunjukkan keseriusan pemerintah serius memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memenuhi kebutuhan atas papannya.

"Ini angka yang tidak kecil mirip subsidi pupuk buat petani," kata pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya