Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada periode Juni 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
"Diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema pondzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Lengkap
Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa:
1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)
2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)
3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)
4. RichNewb (money game)
5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)
8. PT Pusat Teknologi Indonesia / IntelektualDigital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)
9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)
10. PT JS Internasional Ltd Co (investasi illegal dengan mencatut logo OJK).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.