OJK Terbitkan Kebijakan Digitalisasi Perbankan, Atur Keamanan Siber hingga Data Pribadi

Alasan OJK menerbitkan aturan ini merespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalissi yang masif.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Agu 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 17:02 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam media briefing OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam media briefing OJK.
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait digitalisasi perbankan. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022.
 
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan, terbitnya aturan ini merespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalissi yang masif. Kemudian, ini merupakan tindak lanjut dari blueprint Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan 2021.
 
"Kita atur mengenai tata kelola teknologi informasi dan gimana mengatur supaya kebijakan arsitektur teknologi informasi, penerapan manajemen informasi, penerapan manajemen risiko teknologi informasi," terangnya dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).
 
Kemudian, dalam POJK 11/2022 ini juga diatur soal ketahanan dan keamanan siber, pengunaan jasa pihak ketiga (outsource) dan pemanfaatan sistem elektroniknya, ada juga soal penolakan data dan perlindungan data pribadi.
 
Selanjutnya, diatur juga mengeni penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank bagaimana pengalihan interen dan audit interen dalam pengyelenggaraan teknologi informasi. Termasuk pelaporan dan penilaian dari digital bank.
 
"Di tata kelola ini bank wajib menetapkan wewenang dari direksi dan komisaris dan satu kewajiban bank untuk memiliki komite pengarah teknologi informasi dan satuan kerja penyelenggaraan teknologi informasi yang bertanggung jawab atasu pengelolaan," terangnya.
 
Sebelumnya, dalam merespons digitalisasi ini, penerbitan blueprint oleh OJK sebelumnya jadi panduan akselerasi transformasi digita.
 
Dengan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebihtinggi, lebih efisien, lebih berdaya saing, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat serta kontributif bagi perekonomian.
 
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI).
 
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
 
 

Rincian Aturan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam media briefing OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam media briefing OJK.
Teguh menjelaskan, pengaturan POJK PTI ini telah mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan.
 
Diawali dengan pengaturan terkait tata kelola penyelenggaraan TI yang bertujuan untuk meningkatkan peran direksi, dewan komisaris dan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI di bank. 
 
Dengan demikian bank dapat memaksimalkan value added dari penyelenggaraan TI sesuai dengan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai. 
 
Selanjutnya dalam mendukung tata kelola TI, bank perlu memastikan bahwa penyelenggaraan TI dapat memenuhi kebutuhan organisasi.
 
Ini dilakukan dengan penyusunan arsitektur TI yang menerjemahkan strategi organisasi menjadi rencana sistem informasi berdasarkan pemahaman atas strategi organisasi. 
 
 

Ketahanan Siber

Ilustrasi daftar kode bank
Ilustrasi daftar kode bank. (Photo by vectorjuice on Freepik)
Arsitektur TI merupakan cetak biru yang menjadi landasan bagi bank dalam mengatur, merencanakan dan menentukan TI yang mendukung proses bisnis organisasi.
 
Ia juga menyoroti soal pentingnya ketahanan siber dan keamanan siber. Dalam aturan ini perbankan juga perlu melakukan upaya peningkatan keamanan siber.
 
"Keseluruhan dari ketahanan siber ini didukung oleh sistem informasi ketahanan siber yang memadai. Termasuk diatur mengenai pengujian keamanan siber tentang tingkat maturitas dan unit atau fungsi khusus terkait ketahanan siber," paparnya.
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya